Salin Artikel

Dua Kades di TTU Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyelewengan Dana Desa

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Kundrat Mantolas mengatakan, dua kepala desa ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyelewengkan dana desa tahun anggaran 2016.

Dua orang kepala desa tersebut, yakni berinisial MPA (kepala Desa Noenasi, Kecamatan Miomafo Tengah), dan YS (kepala Desa Lanaus, Kecamatan Insana Tengah).

"Dua kepala desa ini kita jadikan sebagai tersangka pada 21 Maret 2018 lalu. Hari ini kita mulai lakukan pemeriksaan terhadap mereka," kata Kundrat kepada Kompas.com, Rabu (4/4/2018).

Selain menetapkan dua kepala desa itu, lanjut Kundrat, pihaknya juga menetapkan status tersangka kepada beberapa orang, yakni mantan Sekretaris Desa Noenasi berinisial SO dan seorang suplier berinisial PK, serta suplier untuk Desa Lanaus berinisial EL.

Kundrat mengatakan, untuk Desa Noenasi, nilai kerugian hasil hitungan Inspektorat dan Poltek Negeri Kupang sebesar Rp 400 juta atas pekerjaan pembangunan satu ruas jalan baru, sepanjang 1.300 meter, yang dikerjakan secara swakelola.

Sedangkan untuk kepala Desa Lanaus, kata Kundrat, terlibat korupsi penyelewengan dana desa, khususnya pada proyek fisik pembangunan embung

"Secara detail, jumlah kerugian tidak begitu hapal. Yang pasti bahwa kerugiannya Rp 300 juta lebih. Hal ini sesuai perhitungan Inspektorat Kabupaten TTU dan Poltek Negeri Kupang untuk pengelolaan dana desa anggaran tahun 2016 termasuk di dalamnya silpa dana desa tahun 2015. Untuk dana desa Silpa 2015 tidak ada pertanggungjawabannya sehingga dianggap sebagai kerugian oleh Inspektorat," ungkapnya.

Sampai saat ini, lanjut Kundrat, penyidik masih merasa belum perlu untuk menahan para tersangka.

"Kita lihat perkembangan ke depannya," pungkas Kundrat.

https://regional.kompas.com/read/2018/04/04/15095351/dua-kades-di-ttu-ditetapkan-sebagai-tersangka-penyelewengan-dana-desa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke