Salin Artikel

Polresta Barelang Gagalkan Penyelundupan Barang, Kerugian Negara hingga Rp 1,6 Miliar

BATAM, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KKP) Polresta Barelang mengamankan barang selundupan yang nilai kerugiannya mencapai Rp 1,684 miliar, Minggu (1/4/2018) sore.

Barang-barang yang hendak diselundupkan keluar Batam, yakni tujuan Moro, Karimun, Kepulauan Riau, itu diamankan dari Pelabuhan Rakyat Sagulung, Batam, Kepri.

Sejumlah barang tersebut yaitu elektronik dan barang lainnya, di antaranya stick Play Station, charger, rangka sepeda, safety sarung tangan, kaus kaki, protective kit, dan regeltex.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki saat ditemui di Mako KKP Polresta Barelang mengatakan, pengungkapan ini berawal dari kecurigaan Kapospol Pelabuhan Rakyat Sagulung ketika melihat perahu pancung memuat sejumlah barang yang sudah dibungkus rapi.

Begitu dilakukan pemeriksaan, diketahui ternyata barang tersebut sama sekali tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah.

"Saat itulah barang-barang itu langsung diamankan dan langsung dibawa ke Mako KKP Polresta Barelang," kata Hengky, Selasa (3/4/2018).

Selain itu, KKP juga mengamankan dua tersangka bernama Taufik (51) dan Bahar (31).

"Taufik pemilik perahu pancung, sedangkan Bahar diduga pemillik barang," ucap Hengky.

Berdasarkan keterangan kedua tersangka, barang-barang ini akan dibawa ke Moro, Karimun, untuk diperdagangkan lagi.

"Total keseluruhan barang diperkirakan mencapai Rp 1,684 miliar," ujar Hengky.

Nantinya, sambung Hengky, barang-barang ini akan dilimpahkan ke KPU BC Tipe B Batam karena melanggar UU Kepabeanan No 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto PP No 10 Tahun 2012 tentang Perlakuan Kepabeanan.

"Kedua peaku juga melanggar perpajakan dan cukai serta tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari, serta berada di kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas," ungkap Hengky.

https://regional.kompas.com/read/2018/04/03/17385271/polresta-barelang-gagalkan-penyelundupan-barang-kerugian-negara-hingga-rp-16

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke