Salin Artikel

Tiga Jaksa Disiapkan untuk Persidangan JR Saragih

JR Saragih sendiri menjadi tersangka pemalsuan legalisir ijazah SMA dan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Sopan Andrianto untuk Pilkada Sumut 2018.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian yang dikonfirmasi mengatakan, tim jaksa sedang meneliti berkas tersebut.

"Pasca-pelimpahan, kita membentuk tim jaksa yang bertugas meneliti kelengkapan berkas. Waktu kita lima hari," kata Sumanggar, Selasa (27/3/2018).

Jika dalam waktu lima hari itu jaksa menyatakan berkas tidak lengkap, maka Kejati Sumut akan mengembalikannya kepada penyidik untuk dilengkapi kembali dalam jangka waktu tiga hari.

"Setelah berkas dinyatakan lengkap, jaksa akan melimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Kejati Sumut telah menyiapkan tiga jaksa Sentra Gakkumdu yaitu Amru Siregar, Haslinda dan Irma Hasibuan untuk menangani kasus ini," pungkas Sumanggar.

Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menetapkan JR Saragih sebagai tersangka pemalsuan dokumen saat mendaftar menjadi bakal calon gubernur Sumatra Utara pada Kamis (15/3/2018).

Penetapan ini berdasarkan keterangan saksi-saksi dan sejumlah barang bukti. JR Saragih diduga melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 184 tentang Pilkada dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Status tersangka yang disandang JR Saragih disikapi Partai Demokrat dengan mengangkat Herri Zulkarnain sebagai pelaksana tugas (Plt). Langkah yang diambil ini diduga untuk menyelamatkan citra partai yang tercoreng.

Alih tugas ini bentuk komitmen partai untuk terus melanjutkan roda organisasi, juga sebagai persiapan menghadapi pilkada Sumut, pemilihan legislatif dan pemilihan presiden pada 2019.

Selain itu, supaya konsentrasi JR Saragih dalam menjalani proses hukum tidak terganggu.

https://regional.kompas.com/read/2018/03/28/05550141/tiga-jaksa-disiapkan-untuk-persidangan-jr-saragih

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke