Salin Artikel

Izin Penyelenggara Haji dan Umrah Dicabut, Kantor Abu Tours Disegel Polisi

Kantor Abu Tours yang disegel, yakni kantor pusat yang terletak di Jalan Kaka Tua dan dua kantor cabang di Jalan Baji Gau, Makassar.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel melakukan penyegelan dan memasang pengumuman penyitaan di pintu kaca kantor Abu Tours.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Polisi Dicky Sondani mengatakan, penyitaan itu dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Sp.Sidik/05/II/ 2018/Ditreskrimsus per tanggal 27 Februari. Selain itu dikuatkan dengan Penetapan Pengadilan Negeri Makassar nomor 415/Pen.Pid/ 2018/ PN Makassar, tanggal 23 Maret 2018.

"Penyidik Krimsus Polda Sulsel melakukan penyitaan dan penyegelan kantor Abu Tours. Penyidik sudah memasang papan sita di depan kantor Jalan Kaka Tua dan Jalan Baji Gau," tegasnya.

Sebelumnya, Kementerian Agama Republik Indonesia mencabut izin penyelenggaraan haji dan umrah PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours) setelah tidak memberangkatkan 86.720 orang jemaahnya ke tanah suci Mekkah.

Surat pencabutan izin Abu Tours diterima oleh Kantor Wilayah Kemenag Sulsel yang ditandatangani oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) di Jakarta, Selasa (27/3/2018).

Pencabutan izin Abu Tours ini dilakukan Kemenag setelah Polda Sulsel menetapkan Hamzah Mamba (35), CEO yang juga Direktur Utama PT Abu Tours, sebagai tersangka.

"Salinan SK pencabutan izin Abu Tours sudah dicabut oleh Kemenag RI dan suratnya sudah ada di Kanwil Kemenag Sulsel. Selanjutnya, Kanwil Kemenag Sulsel akan mengumumkannya secara resmi. Surat pencabutan izin PT Abu Tours dikeluarkan hari ini," kata Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Sulsel Kaswad Sartono.

https://regional.kompas.com/read/2018/03/28/05444521/izin-penyelenggara-haji-dan-umrah-dicabut-kantor-abu-tours-disegel-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke