Salin Artikel

Terlibat Pemalsuan Dokumen TKI Adelina, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Adelina Sau merupakan tenaga kerja dari Desa Abi, Kecamatan Oenino, Kabupaten TTS, yang tewas di Malaysia, setelah disiksa secara sadis oleh majikannya.

SN ditangkap oleh Tim Buser Polres TTS pada Sabtu (24/3/2018) dinihari tadi, di Pasar Oesapa, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Keterlibatan SN itu yakni diduga membuat dokumen palsu milik Adelina, kemudian diserahkan ke pihak Imigrasi Blitar, Jawa Timur. Dia membuat paspor dengan nomor A4725964 atas nama Adelina Lisa (Adelina Sau).

Setelah ditangkap, SN kemudian ditempatkan di Markas Polsek Kelapa Lima Kupang.

Kapolres Kupang Kota AKBP Anthon Christian Nugroho kepada Kompas.com, membenarkan penangkapan itu.

"Ya, yang tangani penyidik Polres TTS dan dititipkan di Polsek Kelapa Lima. Saat ini persiapan bergeser ke Soe (ibukota Kabupaten TTS)," ucap Anthon.

Dengan ditangkapnya SN, saat ini sudah empat orang yang ditangkap aparat Polres TTS terkait keberangkatan Adelina.

Sebelumnya, polisi menangkap tiga orang perekrut Adelina. Tiga orang pelaku tersebut berinisial FL, HP dan OB. Ketiganya ditangkap setelah orangtua Adelina Sau melapor ke polisi beberapa waktu lalu.

https://regional.kompas.com/read/2018/03/24/18140581/terlibat-pemalsuan-dokumen-tki-adelina-seorang-pria-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke