Salin Artikel

Jadi Tersangka Suap oleh KPK, Dua Calon Wali Kota Malang Pasrah

Dua calon wali kota itu adalah Yaqud Ananda Gudban atau Nanda serta M Anton. Nanda merupakan calon Wali Kota Malang nomor urut 1 berpasangan dengan Ahmad Wanedi (Menawan). Dia diusung oleh PDI-P, PAN, PPP, Hanura dan didukung oleh Partai Nasdem.

Sedangkan Anton merupakan calon Wali Kota Malang petahana nomor urut 2 berpasangan dengan Syamsul Mahmud (Asik). Dia diusung oleh PKB, Gerindra dan PKS.

Belum ada langkah hukum yang dilakukan oleh kedua calon wali kota itu. Termasuk langkah hukum praperadilan untuk menggugurkan status tersangkanya.

Usai diperiksa, Anton mengaku menghormati proses hukum yang sedang dihadapinya.

"Kita ikuti aja proses hukum. Saya kira profesional semua lah," katanya.

Anton enggan mengomentari pencalonannya sebagai petahana setelah ditetapkan sebagai tersangka. Anton mengaku akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.

"Kita ikuti dulu, kita belum tahu, nanti lah," katanya.

Hal yang sama disampaikan Nanda. Ia akan menjalani segala proses hukum yang menjeratnya di KPK.

"Ya, karena sudah ditetapkan, ya kita jalani saja proses hukum. Ya, ikuti dulu prosesnya ya," katanya setelah pemeriksaan.

Belum ada rencana praperadilan yang akan diajukannya.

"Belum sampai ke sana. Kami belum membahas dengan tim hukum," ungkapnya.

Kendati demikian, Nanda sudah mencari pengacara untuk mendampinginya selama proses hukumnya di KPK terus berjalan.

"Kalau sudah tersangka tadi dikatakan harus punya pengacara," katanya.

Ia memastikan, meski sudah berstatus tersangka, pencalonannya tidak akan terganggu.

"Kampanye jalan, dua-dua jalan insya Allah," jelasnya.

Diketahui, KPK menetapkan 19 tersangka baru dalam kasus dugaan suap pembahasan P-APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2015. Terdiri dari Wali Kota Malang nonaktif M Anton dan dua pimpinan serta 16 anggota DPRD Kota Malang.

Sebelumnya, KPK sudah mendakwa dua orang dalam kasus yang sama, yakni mantan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono dan mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang, Jarot Edy Sulistyono.

Arief didakwa menerima suap sebesar Rp 700 juta dari Jarot yang waktu itu menjabat sebagai kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang. Uang sebesar Rp 600 juta dari jumlah suap Rp 700 juta dibagi ke sejumlah anggota DPRD Kota Malang.

https://regional.kompas.com/read/2018/03/22/20291941/jadi-tersangka-suap-oleh-kpk-dua-calon-wali-kota-malang-pasrah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke