Salin Artikel

Manipulasi Transaksi Nasabah, 4 Mantan Karyawan Bank Ditahan Polisi

“Saat ini masih proses pemberkasan penyidik. Nanti akan segera dilimpahkan pada kejaksaan,” kata Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Brigjen (Pol) Syaiful Zachri kepada Kompas.com, Rabu (21/3/2018).

Syaiful mengungkapkan, para pelaku bekerja sama melakukan penggelapan data transaksi di internal bank. Setelah dilakukan audit pihak bank, ditemukan ketimpangan data yang kemudian kasusnya dilimpahkan ke polisi.

Para pelaku yang kini berstatus tersangka sebelumnya tercatat bekerja pada Bank Arta Graha Grup Cabang Pangkal Pinang.

Masing-masing tersangka berinisial WC selaku mantan kepala cabang, W sebagai tim leader, serta R dan E yang tercatat sebagai staf.

Para tersangka diduga bekerja sama memanipulasi data transaksi sebesar Rp 2 juta hingga Rp 3 juta per nasabah. Total nasabah yang dirugikan mencapai 70 orang. Modus tersangka dengan menaikkan uang muka pinjaman dari seharusnya Rp 4 juta menjadi Rp 6 juta.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung saat ini masih melengkapi berkas penyidikan para tersangka dan belum menetapkan tersangka baru.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 49 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 10/ 1998 tentang Perbankan dengan hukuman minimal lima tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2018/03/21/10425171/manipulasi-transaksi-nasabah-4-mantan-karyawan-bank-ditahan-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke