Salin Artikel

Periksa 15 Saksi, KPK Dalami 6 Tersangka Baru Suap P-APBD Kota Malang

Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami adanya enam tersangka baru.

Ada 15 saksi dari unsur anggota DPRD Kota Malang yang diperiksa penyidik. Mereka adalah Harun Prasojo (PAN), Indra Tjahyono (Demokrat), Priyatmoko Oetomo (PDI-P), Choeroel Anwar (Golkar), Bambang Triyoso (PKS), Diana Yanti (PDI-P), dan Subur Triono (PAN).

Selain itu, juga ada Tutuk Hariyani (PDI-P), Hadi Santoso (PDI-P), Teguh Mulyono (PDI-P), Soni Yudiarto (Demokrat), Ribut Harianto (Golkar), Erni Farida (PDIP), Mulyanto (PKB), dan Arif Hermanto (PDI-P).

Sementara yang menjadi tersangka baru adalah Wakil Ketua DPRD Kota Malang Zainuddin (PKB) dan Wiwik Hendri Astuti (Demokrat). Selain itu, juga ada Suprapto (PDI-P), Slamet (Gerindra), Mohan Katelu (PAN), dan Sahrawi (PKB).

"Bagian pengembangan dari masalah yang kemarin. Teman- teman bisa melihat proses itu," kata Subur Triono seusai pemeriksaan.

Sementara itu, Harun Prasojo mengatakan bahwa dirinya diperiksa terkait adanya enam tersangka baru itu. Pemeriksaan terkait dengan hubungan dirinya dengan enam tersangka baru tersebut.

"Normatif saja. Terkait apakah kenal dengan beberapa tersangka itu. Sejak kapan," katanya.

Tidak hanya itu, Harun mengaku juga ditanya soal adanya bagi-bagi uang yang diistilahkan dengan "uang pokir". Dalam fakta persidangan beberapa waktu lalu disebutkan bahwa sebagian uang suap yang sebesar Rp 700 juta dibagi-bagikan ke seluruh anggota DPRD Kota Malang.

"Terkait uang pokir dan lain-lain. Apakah pernah menerima, pernah tahu," kata Harun.

Ia juga mengaku ditanya tentang peran enam tersangka baru tersebut dalam mengatur pembagian uang. Namun Harun mengaku tidak tahu.

"Itu saya tidak paham. Cuma diarahkan ditanya apakah tahu ada bagi-bagi uang. Ya, tidak tahu. Kalau isunya ada," katanya.

Sementara itu, juru bicara KPK, Febri Diansyah belum mengonfirmasi terkait enam orang tersangka baru tersebut. Ia mengatakan, timnya masih di lapangan dan perlu melakukan berbagai kegiatan untuk penyidikan kasus tersebut.

"Jadi nama dan jumlah tersangka belum bisa kami konfirmasi hari ini," katanya melalui pesan tertulis.

KPK sudah mendakwa dua orang dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono dan mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang Jarot Edy Sulistyono.

Arief didakwa menerima suap Rp 700 juta dari Jarot yang waktu itu menjabat sebagai kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang.

Suap itu terkait pembahasan P-APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

https://regional.kompas.com/read/2018/03/19/21542371/periksa-15-saksi-kpk-dalami-6-tersangka-baru-suap-p-apbd-kota-malang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke