Salin Artikel

KPK Tetapkan 6 Anggota DPRD Jadi Tersangka Baru dalam Kasus Suap APBD

Informasi soal penetapan enam tersangka itu berasal dari Harun Prasojo, anggota DPRD Kota Malang fraksi PAN. Saat ini, Harun sedang diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk enam tersangka tersebut di ruang pertemuan utama Polres Malang Kota.

Enam anggota DPRD Kota Malang yang sudah ditetapkan tersangka itu adalah Wakil Ketua DPRD Kota Malang Zainuddin (PKB) dan Wiwik Hendri Astuti (Demokrat). Selain itu juga ada Suprapto (PDI-P), Slamet (Gerindra), Mohan Katelu (PAN) dan Sahrawi (PKB).

"Sebagai saksi untuk didengar keterangannya terhadap tersangka enam orang itu tadi," kata Harun.

Selain Harun, 14 anggota DPRD Kota Malang lainnya juga turut diperiksa. Yakni, Indra Tjahyono (Demokrat), Priyatmoko Oetomo (PDI-P), Choeroel Anwar (Golkar), Bambang Triyoso (PKS), Diana Yanti (PDI-P), dan Subur Triono (PAN).

Selain itu ada juga Tutuk Hariyani (PDI-P), Hadi Santoso (PDI-P), Teguh Mulyono (PDI-P), Soni Yudiarto (Demokrat), Ribut Harianto (Golkar), Erni Farida (PDI-P), Mulyanto (PKB), dan Arif Hermanto (PDI-P).

Kendati demikian, Harun belum memastikan apakah anggota DPRD yang lain itu diperiksa dengan materi yang sama.

"Saya belum tanya teman-teman. Apakah materinya sama atau lain," katanya.

Sementara itu, Ribut Harianto, anggota DPRD Kota Malang yang turut diperiksa hari ini mengatakan bahwa dirinya diperiksa sebagai saksi untuk 18 orang tersangka baru. Tidak disebutkan 18 orang tersebut. Ia hanya mengatakan bahwa 18 orang tersangka baru itu berasal dari legislatif.

"(Diperiksa) untuk memberikan informasi saksi untuk 18 tersangka," katanya.

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Yakni mantan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono dan jajaran eksekutif, Jarot Edy Sulistyono.

Arief yang menjadi tersangka utama dalam kasus tersebut disangka menerima suap sebesar Rp 700 juta dari Jarot yang waktu itu menjabat sebagai kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang.

Saat ini, keduanya sudah menjadi terdakwa karena berkas perkara keduanya sudah masuk pada tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Dalam persidangan, Arief menyebutkan bahwa sebagian uang suap yang diterimanya dibagikan ke anggota dewan yang lain.

https://regional.kompas.com/read/2018/03/19/15470761/kpk-tetapkan-6-anggota-dprd-jadi-tersangka-baru-dalam-kasus-suap-apbd

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke