Salin Artikel

Janjikan Masuk PNS Pengadilan Agama, Edi Tipu Korban Rp 1,2 Miliar

Rata-rata korban menyetorkan uang kepada Eko antara Rp 75 juta hingga Rp 100 juta. Total uang yang diraup Eko mencapai Rp 1,2 miliar.

"Para korban menyetorkan uang tahun 2014 lalu kepadanya dan dijanjikan jadi PNS di lingkungan Pengadilan Agama Banyuwangi," Tapi sampai 2018 janjinya tidak terbukti sehingga korban melaporkan ke polisi," ujar Kapolres Banyuwangi AKBP Donny Adityawarman kepada Kompas.com, Senin (19/3/2018).

Donny mengatakan, ada 13 orang yang menjadi korbannya. Namun hingga kini baru empat orang yang melapor.

Modus pelaku, sambung dia, menjanjikan korban jadi PNS di lingkungan Pengadilan Agama dengan bantuan kerabatnya yang bekerja di sana. Pelaku juga melakukannya pencucian uang dengan cara jual beli mobil harga murah yang didapat dari rent car milik orang lain.

Eko Setyo Pribadi, pelaku penipuan mengaku melakukan aksinya seorang diri. Uang hasil penipuan, digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Saya sendiri yang melakukan. Saya tidak melibatkan siapapun termasuk istri saya yang bekerja di Pengadilan Agama," jelasnya.

Dari tangan Eko, polisi menyita beberapa kuitansi pembayaran uang untuk penerimaan masuk menjadi CPNS, kuitansi pembelian mobil, dua mobil, dua motor, sertifikat tanah, serta sebuah rumah.

"Ada juga korban yang titip sertifikat tanah kepada pelaku untuk jaminan agar bisa masuk PNS," kata Kapolres.

Saat ini pelaku diamankan polisi. Kasusnya tengah dikembangkan untuk mengetahui keterlibatan orang lain.

https://regional.kompas.com/read/2018/03/19/11584441/janjikan-masuk-pns-pengadilan-agama-edi-tipu-korban-rp-12-miliar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke