Salin Artikel

Mantan Kepala Perhutani Jateng Dituntut 4 Tahun Penjara

Heru juga diminta membayar denda Rp 200 juta atau setara dengan kurungan selama empat bulan.

Dalam tuntutannya, jaksa meyakini Heru terbukti menerima fee sebesar Rp 60 juta dari proyek pengadaan pupuk urea tablet pada rentang waktu 2010-2011.

Heru dinilai bersalah karena menyalahgunakan kewenangannya sebagai Kepala Perum Perhutani untuk kepentingan pribadi.

"Terdakwa terbukti melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Jaksa Rinald Ferdinand Worotikan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (15/3/2018).

Rinald merinci, penerimaan fee sebesar Rp 60 juta diterima sekali pada 2010, dan dua kali pada 2011. Pemberian itu, dilakukan karena terdakwa menyetujui penunjukan langsung terhadap rekanan PT Berdikari untuk proyek pengadaan pupuk di tahun terkait.

"Pengadaan barang dan jasa yang nilainya melebihi Rp 5 miliar harus mendapat persetujuan terlebih dulu dari Direktur Utama Perhutani," tambahnya.

Menurut Rinald, terdakwa telah mengetahui ketentuan tersebut. Namun penunjukan tetap dilakukan.

Seusai ditunjuk, Perhutani kemudian membayarkan sesuai nilai proyek tersebut kepada rekanan PT Berdikari, masing-masing sebesar Rp 5,8 miliar pada 2010 dan Rp 14,1 miliar dan Rp 9 miliar pada 2011.

"Keputusan terdakwa menyetujui penunjukan PT Berdikari karena mengetahui akan adanya fee dalam pengadaan itu yang besarnya Rp 400 per kg," tambahnya.

Oleh karena itu, jaksa meyakini terdakwa secara meyakinkan terbukti menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan. Kerugian proyek itu sesuai perhitungan BPK mencapai Rp 12,5 miliar.

Selain Heru, jaksa juga menuntut pidana serupa kepada mantan Kepala Biro Pembinaan Sumber Daya Hutan Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah Bambang Wuryanto dan Direktur Utama PT Berdikari Asep Sudrajat. Keduanya dituntut hukuman empat tahun penjara.

Sebelum ketiganya, pada Kamis (14/3/2018), mantan Kepala Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah periode 2012-2013 Teguh Hadi Siswanto dituntut tiga tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk urea tablet pada 2012-2013 senilai Rp 14,5 miliar. 

https://regional.kompas.com/read/2018/03/15/19443211/mantan-kepala-perhutani-jateng-dituntut-4-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke