Dia menilai, penetapan status tersangka saat masa pilkada, bisa menimbulkan kegaduhan. “Kami dukung sampai pemilu (tahapan pilkada) selesai,” ujar Rikwanto saat kunjungan kerja ke Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (14/3/2018).
Rikwanto mengungkapkan, proses hukum bagi pasangan calon yang diduga melanggar tetap berjalan. Penundaan hanya terkait penetapan status sebagai tersangka.
“Bagi pasangan calon yang terlanjur menyandang status tersangka proses hukumnya tetap berjalan,” tutupnya.
https://regional.kompas.com/read/2018/03/15/17335321/polri-dukung-penetapan-tersangka-kontestan-pilkada-ditunda