Salin Artikel

Hukum Siswa Menjilati WC, Guru SD Dimutasi ke Sekolah Lain

Kepala Dinas Pendidikan Serdang Bedagai Joni Walker Manik mengatakan, pihaknya sudah menjatuhkan sanksi terhadap oknum guru RM sebagai sanksi atas tindakannya.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang kami lakukan, guru tersebut memberikan hukuman kepada murid karena tidak mengerjakan tugas. Kami sudah memberikan sanksi terhadap guru RM berupa mutasi ke salah satu SD negeri di Tebing Tinggi," ujar Manik saat dihubungi Kompas.com, Rabu (14/3/2018) malam.

(Baca: Siswa SD Dihukum Guru Menjilati WC gara-gara Tak Bawa Tugas)

Joni mengatakan, pihak Dinas Pendidikan sudah meminta keterangan dari RM sejak Senin (12/3/2018) hingga Selasa (13/3/2018) terkait peristiwa yang menghebohkan tersebut.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari oknum guru RM, dirinya memberikan hukuman kepada muridnya karena tidak membawa bahan yang disuruh untuk dibawa ke sekolah.

Selain memberikan sanksi mutasi terhadap guru RM, Dinas Pendidikan juga tengah berusaha mengembalikan suasana belajar-mengajar di sekolah tersebut agar kembali tenang dan kondusif.

Joni mengatakan, guru RM mengaku khilaf dengan tindakannya.

"Namanya manusia, pasti ada kesilapan. Namun, kami tidak bela guru tersebut. Kami melakukan pembinaan dan memberikan sanksi atas tindakannya," ujarnya.

Sebelumnya, orangtua murid, SH, mengatakan, anaknya dihukum karena tidak membawa tugas tanah kompos seperti yang disuruh gurunya itu. Baru empat kali menjalankan hukuman menjilati WC, SH mengatakan, anaknya sudah muntah.

Menurut SH, tindakan ini terjadi pada pekan lalu. Dia mendapat kabar tak mengenakkan ini dari temannya. Mendapat kabar tersebut, suami SH pun mendatangi pihak sekolah.

SH mengatakan, dirinya tidak keberatan jika anaknya dihukum membersihkan WC. Namun, jangan sampai menjilat WC.

https://regional.kompas.com/read/2018/03/15/08300061/hukum-siswa-menjilati-wc-guru-sd-dimutasi-ke-sekolah-lain

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke