Salin Artikel

Bagikan Token Listrik, Seorang Peserta Pilkada Pangkal Pinang Jadi Tersangka

PANGKAL PINANG, KOMPAS.com - Polisi menetapkan calon wakil wali kota Pilkada Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, berinisial I sebagai tersangka karena diduga melakukan politik uang dengan cara membagikan token listrik saat bertemu warga di daerah Pintu Air.

Proses hukum yang dilakukan kepolisian itu sebagai tindak lanjut dari pemeriksaan yang telah dilakukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakhumdu), beberapa waktu sebelumnya.

Sementara itu, Kapolres Pangkal Pinang AKBP Noveriko A Siregar mengatakan, gelar perkara serta meminta keterangan dari saksi telah dilakukan sampai akhirnya kandidat berinisial I ditetapkan sebagai tersangka.

“Memang sudah ada yang diperiksa sebagai tersangka, dan ini masih proses penyelidikan,” kata Noveriko, Senin (12/3/2018)

Seusai pemeriksaan di Mapolres Pangkal Pinang, I mengaku kecewa dengan aturan pilkada yang berbeda-beda di tingkat petugas di lapangan.

“Beberapa jenis pemberian ada yang dinilai melanggar dan ada juga yang tidak. Perbedaan pemahaman petugas KPU maupun Panwas di lapangan saya tegaskan telah merugikan pasangan calon dalam pilkada,” ujar I.

Dia berharap ada aturan yang jelas terkait jenis pemberian yang dianggap melanggar atau tidak. Peraturan yang dibuat KPU dinilai hanya menyoal ketentuan secara umum.

“Saya berharap masyarakat juga tahu, ketika pasangan calon datang bersosialisasi dan memberi bantuan sesuai kebutuhan mereka, tapi dinilai melanggar. Sayangnya, aturan ini di tiap daerah beda-beda pemahaman,” bebernya.

Saat ini Pilkada Pangkal Pinang diikuti empat pasangan calon. Satu pasangan calon di antaranya maju melalui jalur perseorangan.

https://regional.kompas.com/read/2018/03/12/14453931/bagikan-token-listrik-seorang-peserta-pilkada-pangkal-pinang-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke