Salin Artikel

Siswa yang Pukul Gurunya Pakai Kursi Dikenakan Pasal Penganiayaan

Selain memeriksa pelaku, polisi juga memeriksa sejumlah saksi dalam peristiwa yang terjadi di ruang kelas pada Rabu (7/3/2018) tersebut.

Kepala Polsek Pontianak Timur, Kompol Hafidz mengungkapkan, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Namun, karena usia pelaku masih di bawah umur (16 tahun), saat ini dititipkan di Pusat Layanan Anak Terpadu (PLAT) Kota Pontianak.

"Hingga saat ini polisi masih menunggu hasil visum dari rumah sakit, untuk mengetahui sejauh mana sakit yang dialami korban," ujar Hafidz, Jumat (9/3/2018).

Pihak sekolah juga berupaya melakukan mediasi dengan harapan bisa diselesaikan secara kekeluargaan, meski peristiwa tersebut sudah masuk dalam ranah tindak pidana.

https://regional.kompas.com/read/2018/03/09/13340801/siswa-yang-pukul-gurunya-pakai-kursi-dikenakan-pasal-penganiayaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke