Salin Artikel

Kemenhub: Bahu Jalan Tol untuk "Emergency", Bukan buat Foto-foto

"Jalur utamanya kan di tengah yang ada 3 lajur itu, sementara bahu jalan itu untuk emergency saja, kalau untuk foto-foto kurang pas lah," katanya di Surabaya, Jumat (9/3/2018).

Jika masih ada yang menggunakan bahu jalan tol untuk urusan lain selain kondisi darurat, kata Budi, mungkin dia belum memahami fungsi sesungguhnya sesuai yang disebut dalam undang-undang.

Kemenhub, kata dia, tidak memiliki wewenang untuk menjatuhkan sanksi jika ada warga yang menggunakan bahu jalan tol untuk kepentingan lain.

"Itu wewenangnya polisi secara teknis yang selalu memantau jalan tol," ujarnya.

Kegiatan pemotretan yang dilakukan artis penyanyi Syahrini di bahu jalan ruas tol Waru - Juanda Surabaya pada 5 Maret lalu menuai kontroversi. Aksinya juga tanpa seizin PT Citra Margatama Surabaya (PT CMS) selaku operator ruas tol Waru - Juanda Surabaya.

Syahrini dianggap melanggar Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Dia pun terancam hukuman kurungan maksimal 18 bulan.

https://regional.kompas.com/read/2018/03/09/11520021/kemenhub-bahu-jalan-tol-untuk-emergency-bukan-buat-foto-foto

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke