Salin Artikel

Sri Mulyani Dianugerahi Gelar "Putri Bangsawan Terbaik" oleh Sultan Tidore

Gelar adat itu diberikan berdasarkan surat keputusan Sultan Tidore Husain Alting, Nomor 02/KPTS/ST/III/2018 sebagai bentuk penghargaan sekaligus penghormatan tertinggi dari Kesultanan Tidore karena Sri Mulyani dianggap telah memberikan kontribusi yang baik kepada bangsa Indonesia.

Penganugerahan gelar disaksikan oleh Wali Kota Tidore Kepulauan Ali Ibrahim, Plt Gubernur Maluku Utara, Anggota DPR RI Ahmad Hatari, Kapolda Malut, dan bobato adat Kesultanan Tidore.

Dalam sambutannya, Sultan mengucapkan selamat datang kepada Sri Mulyani di Tidore dan berharap dia dapat menjalankan tugasnya dengan pikiran yang baik sebagai menteri.

“Kami dan seluruh masyarakat Tidore mendoakan mudah-mudahan Ibu senantiasa diberikan kekuatan lahir dan bathin, Ibu dicerahkan pikirannya untuk melihat bangsa ini, mengurus bangsa ini. Di pundak Ibulah masyarakat Tidore menaruh harapan untuk membawa bangsa ini menuju negeri harapan,” katanya.

Sri Mulyani menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak kesultanan dan semua pihak yang telah menyambut baik seluruh rombongan sejak tiba di Tidore sampai kembali lagi. Dia juga mengatakan bahwa gelar yang diembannya ini merupakan amanah yang akan dijaga dengan baik.

Sebelum penganugerahan diberikan, Sri Mulyani disambut dengan prosesi adat Joko Hale di pelabuhan. Dia lalu dipakaikan baju adat Tidore Dau Kulu di Pendopo Kedaton Kesultanan Tidore oleh Yaya Goa atau istri pejabat Kesultanan Tidore yang menandakannya siap diberi gelar adat.

Kesultanan Tidore selalu menjamu tamu dengan prosesi makan saro atau prosesi jamuan makan adat. Pada kesempatan itu, pihak kesultanan menghidangkan makanan-makanan khas Tidore yang hanya dihidangkan pada saat-saat tertentu saja.

https://regional.kompas.com/read/2018/03/08/19452141/sri-mulyani-dianugerahi-gelar-putri-bangsawan-terbaik-oleh-sultan-tidore

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke