Salin Artikel

Kasus Pungli Rp 600 Juta, Pejabat BPN Semarang Ditetapkan Jadi Tersangka

SEMARANG, KOMPAS.com — Kejaksaan Negeri Semarang, Jawa Tengah, menetapkan satu tersangka atas kasus pungutan liar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang. Salah satu pejabat BPN berinisial WR ditetapkan sebagai tersangka.

"WR saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Kejari Semarang Dwi Samudji saat konferensi pers bersama jajarannya dan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Rabu (7/3/2018).

Dwi menerangkan, sebelum ditetapkan tersangka, WR diamankan petugas pada Senin (5/3/2018). Dia diamankan bersama Kepala BPN berinisial SR dan dua pegawai kontrak, yaitu J dan F.

Keempatnya lalu diperiksa secara maraton hingga penyidik menemukan sejumlah barang bukti lainnya. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas lalu menemukan uang dalam bentuk gelondongan hingga totalnya mencapai Rp 600 juta.

Uang tersebut tersimpan di dalam ratusan amplop yang tersebar di rumah WR, kendaraan, dan tas milik tersangka.

"Berkaitan dengan (operasi) kemarin diamankan empat orang, S, WR, J, dan F. Salah satunya tadi (Kepala BPN). Kammi amankan bahwa dia yang paling bertanggung jawab," tambah Dwi.

Di BPN, WR bertugas sebagai Kepala Subseksi Pemeliharaan Data Pertanahan. Dia dijerat dengan dakwaan Pasal 11 atau Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Untuk saat ini baru WR, lainnya masih sebagai saksi," ucapnya.

Dalam penyelidikan, petugas menemukan uang Rp 600 juta yang diduga hasil pungutan liar di BPN. Padahal, saat penangkapan pada Senin (5/3/2018), uang pungutan yang ditemukan sebanyak Rp 32,4 juta.

https://regional.kompas.com/read/2018/03/07/16553861/kasus-pungli-rp-600-juta-pejabat-bpn-semarang-ditetapkan-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke