Salin Artikel

Terima Kiriman 20 Kg Ganja, Pria Ini Ditangkap di Halaman Kantor Ekspedisi

HW ditangkap di halaman parkir sebuah kantor ekspedisi di wilayah Kota Mataram.

“Ini kasus pertama mengawali tahun ini dan jumlahnya juga mencapai 20 kilogram. Kami menduga kuat ganja ini dari Aceh,” kata Kepala Bidang Pemberantasan BNN NTB Danny Priyadi, Sabtu (3/3/2018).

Danny menunjukkan, 20 kilogram ganja yang dibagi menjadi 4 bagian atau bal yang dibungkus plastik merah dan dilapisi isolasi bening. Masing-masing bal berisi 4,48 kg dan 4,79 kg yang dikemas dalam satu karung.

Kemudian, karung lainnya berisi dua bal paket ganja masing-masing seberat 4,95 Kg dan 4,71 kg.

“Ganja-ganja ini dikemas dalam kardus yang dicampur dengan kotak berisi sepatu. Modus yang mereka pakai ini kami duga untuk mengelabui petugas, tapi kami sudah tahu dan mencurigai paket kiriman dari Aceh itu,” ungkap Danny.

Tersangka HW yang mengenakan baju tahanan BNN bungkam saat digiring petugas BNN NTB sambil menutupi wajahnya dengan kedua tangannya.

Danny mengatakan, petugas masih menelusuri ke mana 20 kilogram ganja tersebut akan disebar.

Atas perbuatannya, HW dijerat dengan pasal 114 ayat 2, pasal 11 ayat 2 dan pasal 127 ayat 1 UU RI nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

https://regional.kompas.com/read/2018/03/04/11244001/terima-kiriman-20-kg-ganja-pria-ini-ditangkap-di-halaman-kantor-ekspedisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke