Salin Artikel

Sebarkan Ujaran Kebencian di Facebook, Pelajar di Sukabumi Terancam Dipenjara

Perbuatan tersangka hingga dijerat hukum karena membagikan kembali unggahan di akun Facebook "Dhegar Staiger" ke grup Sukabumi Facebook (SF) yang anggotanya mencapai 250.000 orang.

Atas perbuatannya, tersangka diancam hukuman penjara enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Sedangkan untuk perkara Dhegar Staiger ditangani terpisah oleh Polda Jabar.

"Tersangka me-repost kalimat ujaran kebencian dan bohong di Facebook," ungkap Kepala Polres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Sabtu (3/3/2018).

Susatyo menuturkan, dalam salah satu tulisannya yang disebar di Facebook menyebutkan adanya rencana lebih kurang 10.000 orang akan membunuh ulama muslim.

"Ini kan informasi yang sesat dan menyesatkan atau hoaks," tuturnya.

Akibat perbuatannya, lanjut Susatyo, tersangka dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Ancaman enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar," ujarnya.

Tersangka sudah ditahan dan barang bukti yang disita di antaranya satu lembar screenshot posting di Facebook dengan akun MPA, satu ponsel, dan satu akun Facebook.

Susatyo menambahkan, penanganan perkara ini merupakan salah satu upaya untuk menekan ujaran kebencian dan hoaks yang menyebar kepada warganet karena dapat meresahkan masyarakat.

"Ini juga peringatan bagi siapa saja yang aktif di dunia maya sebagai warganet agar berhati-hati benar ketika akan membagikan informasi dan membaca informasi di media sosial," ucap dia.

https://regional.kompas.com/read/2018/03/03/18502661/sebarkan-ujaran-kebencian-di-facebook-pelajar-di-sukabumi-terancam-dipenjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke