Salin Artikel

Perkosa Gadis Keterbelakangan Mental, Seorang Pemuda Diringkus Polisi

Kasatreskrim Polres Lamandau Iptu Angga Y Hermanto mengatakan, terungkapnya kasus ini berdasarkan laporan dari ayah korban ke SPKT Polres Lamandau atas pemerkosaan yang telah dilakukan F (20) kepada YK (20) pada Sabtu (17/2/2018) sekitar pukul 18.30 WIB.

“Setelah mendapatkan laporan tersebut, Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan. Melalui hasil penyelidikan bahwa benar telah terjadi pemerkosaan yang dilakukan oleh F (20) kepada YK (20) seorang gadis dengan keterbelakangan mental. Sehingga, pada Senin (19/2/2018) kemarin, petugas langsung meringkus F (20) di rumahnya tanpa perlawanan,” ungkap Angga kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Jumat.

Menurut keterangan tersangka F, kejadian bermula pada Sabtu (17/2/2018) sekitar pukul 18.30 WIB, korban melintas di depan rumah pelaku, yang diketahui akan menuju sungai yang tidak jauh dari rumah korban dan pelaku.

Pelaku mengikuti korban menuju sungai, setibanya di lokasi, korban langsung melakukan aksi bejatnya terhadap YK, gadis yang mengalami keterbelakangan mental tersebut.

Setelah puas melakukan perbuatannya, tersangka F berjalan ke arah sungai untuk mandi. Sedangkan YK ditinggalkan begitu saja. Kini tersangka F harus mendekam di balik jeruji besi dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Tersangka F disangkakan dengan Pasal 286 jo 64 KUHP dengan ancaman sembilan tahun kurungan penjara,” tambah Angga.

https://regional.kompas.com/read/2018/03/02/18105931/perkosa-gadis-keterbelakangan-mental-seorang-pemuda-diringkus-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke