Salin Artikel

Dicoret dari Daftar Penerima Warisan, Anak Gugat Surat Wasiat Ayahnya

"Isi gugatannya tentang pembatalan akta saham perusahan yang kini dikuasai oleh ibunya dan 3 saudara kandung Pak Supeno," kata Victor Quartia, kuasa hukum Supeno, Jumat (2/3/2018).

Supeno adalah putra kedua pasangan Sugiarto Tirto Kusumo dan Puspa Dewi. Namun dalam surat wasiat yang berisi daftar ahli waris mendiang Sugiarto, nama Supeno dihapus. "Dalam daftar ahli waris hanya ada ibunya, kakak, dan 2 adik Supeno," tuturnya.

Dalam akta wasiat, diceritakan alasan mengapa Supeno dikeluarkan dari daftar ahli waris. Kata Victor, salah satu alasannya karena Supeno disebut sudah pergi dari rumah sejak umur 18 tahun, tidak pernah berhubungan dengan keluarga, dan menolak warisan.

"Klien kami selalu menjaga hubungan baik dengan keluarga. Pada usia 25 tahun dia juga dinikahkan oleh ayahnya, bahkan setiap merayakan Imlek selalu hadir di tengah-tengah keluarga," jelasnya.

Pihak Supeno, sambung Victor, juga menyangsikan kebenaran isi surat wasiat tersebut. Karena surat wasiat dibuat 3 bulan sebelum ayahnya meninggal pada 12 Januari 2015.

"Pak Sugiarto itu sakit parah sejak 2011, klien saya meragukan ayahnya bisa membuat daftar ahli waris," ucapnya.

Dalam gugatan yang dilayangkan, pihaknya hanya meminta nama Supeno dimasukkan dalam daftar ahli waris, karena kliennya adalah anggota keluarga besar Sugiarto Tirto Kusumo. 

https://regional.kompas.com/read/2018/03/02/08144321/dicoret-dari-daftar-penerima-warisan-anak-gugat-surat-wasiat-ayahnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke