Salin Artikel

Dugaan Korupsi Dana Revitalisasi Pasar, Pejabat BUMD Surabaya Ditahan

Usai diperiksa 8 jam sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB, Rabu (28/2/2018), Michael Bambang Parikesit langsung ditahan di rumah tahanan di komplek Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

"Untuk mempermudah pemeriksaan, tersangka kami tahan 20 hari ke depan," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi.

Dalam kasus dugaan korupsi itu, tersangka diduga menggunakan sebagian dana revitalisasi pasar dari Pemkot Surabaya untuk kegiatan yang tidak semestinya.

"Saat tersangka menjabat plt Dirut PD Pasar Surya Surabaya sekaligus Direktur Adminiatrasi Keuangan, diduga menggunakan dana revitalisasi itu untuk kegiatan operasional," tutur Didik.

Harusnya, anggaran yang dikucurkan Pemkot Surabaya sebesar Rp 20 juta pada 2015-2016 digunakan untuk merevitalisasi bangunan sejumlah pasar di Surabaya.

"Ada dugaan kerugian negara sebesar Rp 14,8 miliar. Sebagian diduga digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi," jelasnya.

Soal keterlibatan pelaku lain, Didik mengaku masih terus mengembangkan penyidikan. "Kita butuh waktu untuk pengembangan. Mohon sabar," ujarnya.

Tersangka sendiri saat dimintai konfirmasi masih bersikukuh tidak mengakui tuduhan korupsi yang disangkakan penyidik. "Tidak sepeserpun ada uang yang masuk kepada saya, semuanya masuk ke pasar. Bukti-buktinya biar kuasa hukum saya yang menjelaskan," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2018/03/01/07171921/dugaan-korupsi-dana-revitalisasi-pasar-pejabat-bumd-surabaya-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke