Salin Artikel

2 Hari Sebelum Ditangkap KPK, Wali Kota Kendari Ingatkan ASN Hindari Pungli

ADP yang juga sekretaris umum DPW PAN Sulawesi Tenggara (Sultra) itu mengingatkan hal itu dalam acara penandatanganan momerandum of understanding (Mou) antara Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Kejaksaan Negeri Kendari, dan Kepolisian Resor (Polres) Kendari terkait koordinasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan penegak hukum di ruang rapat kantor wali kota Kendari, Senin (26/2/2018).

Peringatan ADP kepada seluruh ASN kota Kendari menyusul banyaknya kepala daerah yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK sebulan terakhir ini.

“Jadi bukan lagi bupati, wali kota atau gubernur yang ditangkap ambil duit, tapi faktanya adalah hasil dari pengembangan kasus yang kemudian ternyata selalunya pasti ada perintah dari pimpinan kepada jajarannya. Selalunya begitu, entah itu diduga atau memang betul, tapi inilah kita harus berhati-hati,” ungkap ADP saat itu.

Seperti diberitakan, Wali Kota Kendari, Adriatma Dwi Putra bersama ayahnya, Asrun yang maju di pemilihan gubernur Sultra masih menjalani pemeriksaan tim penyidik KPK di gedung Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) lantai 2 Polda Sultra, Rabu (28/2/2018).

Ayah dan anak itu tak sendiri diperiksa KPK, ada sekitar lima orang lain yang ikut dimintai keterangan oleh lembaga antirasuah itu.

Asrun yang juga mantan wali kota Kendari dua periode baru saja ditetapkan sebagai calon gubernur Sultra di Pilkada Serentak Juni 2018 ini. Asrun berpasangan dengan Hugua, mantan bupati Wakatobi dua periode. Mereka mendapat nomor urut dua untuk Pilkada Sultra dan diusung oleh lima partai politik, yakni PAN (9 kursi), PDI-P (5 kursi), PKS (5 kursi), Gerindra (4 kursi), dan Hanura (3 kursi).

https://regional.kompas.com/read/2018/02/28/16260801/2-hari-sebelum-ditangkap-kpk-wali-kota-kendari-ingatkan-asn-hindari-pungli

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke