Salin Artikel

Curi Ikan di Perairan Indonesia, 2 Warga China Divonis Bebas

Dua orang terdakwa masing-masing Weng Zhi Yi dan Li Zhaofeng hanya dikenai denda masing-masing Rp 100 juta.

"Sidang pembacaan putusannya berlangsung pada Senin, 26 Februari 2018 kemarin," kata Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kupang, Mubarak kepada Kompas.com, Selasa (27/2/2018).

Menurut Mubarak, kedua terdakwa tidak mengajukan keberatan atas putusan hakim. Sementara jaksa penuntut umum masih merundingkan apakah menerima atau tidak hasil keputusan hakim.

Menurut Mubarak, alasan tidak ada hukuman kurungan seperti tuntutan jaksa, karena kedua terdakwa dijerat Pasal 102 Undang-undang perikanan dan United Nation Conventio on the Law of the Sea (UNCLOS).

Sementara itu, kata Mubarak, barang bukti Kapal Motor Fu Yuan Yu 831 dirampas oleh negara untuk dimanfaatkan atau dilelang.

"Alasan barang bukti tidak dimusnahkan, karena memiliki nilai manfaat ekonomi," ujar Mubarak.

Sebelumnya diberitakan, petugas dari Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), memeriksa secara intensif nakhoda dan 21 anak buah kapal (ABK) Fu Yuan Yu 831. Kapal berbendera China itu diamankan karena memasuki wilayah perairan NTT.

Kepala PSDKP Kupang, Mubarak mengatakan, kapal itu milik Fred Ho dan berukuran 598 GT.

Menurut Mubarak, kapal itu berada pada posisi 11°09,943'S - 126°12,441'E ZEEI WPP 573 saat diamankan, atau sudah masuk wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.

https://regional.kompas.com/read/2018/02/27/21350311/curi-ikan-di-perairan-indonesia-2-warga-china-divonis-bebas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke