Salin Artikel

Pemkot Surakarta Jamin Hak Bersepeda Warganya di Jalan Raya

"Dalam Pasal 62 mengenai hak mendapatkan fasilitas pendukung keselamatan di jalan raya dan Pasal 106 mengenai kewajiban pengendara sepeda motor untuk mengutamakan keselamatan penjalan kaki dan pesepeda," ungkap Wakil Wali Kota Surakarta, Achmad Purnomo di Solo, Jawa Tengah, Minggu (25/2/2018).

Jaminan tersebut demi terciptanya budaya saling menghargai di antara sesama pengguna jalan. Selain itu, diharapkan bagi pesepeda tidak lagi takut menggunakan sepeda di jalan raya.

"Pemkot Surakarta akan terus mengkampanyekan gerakan moral bagi masyarakat untuk bersepeda. Terlebih Solo dikenal sebagai kota ramah lingkungan," jelas Purnomo.

Di sisi lain tujuan bersepeda adalah selain untuk membiasakan hidup sehat, kata Purnomo juga mendukung program pemerintah dalam mengurangi kemacetan lalu lintas di Solo. Sehingga udara di Solo tetap bersih dan tidak tercemar polusi udara.

"Deklarasi Solo kota nyaman bersepeda ini menjadi bukti bahwa Kota Solo masih menjaga unsur budaya. Dimana sepeda onthel pernah menjadi kendaraan khas masyarakat Solo pada zaman yang lalu," ungkapnya.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Surakarta, Hari Prihatno menambahkan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan (DPU PR) untuk memperbaiki fasilitas bagi pesepeda di Solo. Ada beberapa fasilitas yang telah disediakan Pemkot bagi para pesepeda.

Yang sudah dilakukan saat ini, kata Hari di barat kawasan Singosaren Kecamatan Serengan Solo. Meski baru beberapa meter Pemkot akan terus menambah fasilitas itu.

"Dari pemerintah pusat nanti juga akan memperbaiki jalur lambat di kawasan Adi Sucipto. Itu semua dalam rangka untuk memfasilitasi bagi pesepeda di Solo. Termasuk fasilitas di jalan Ir Sutami Kentingan. Semua akan diperbaiki pemerintah," beber dia.

https://regional.kompas.com/read/2018/02/25/16211691/pemkot-surakarta-jamin-hak-bersepeda-warganya-di-jalan-raya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke