Salin Artikel

Hadiri Kampanye Tanpa Surat Cuti, 8 Anggota DPRD Diberi Sanksi Teguran

Sanksi diberikan karena keikutsertaan mereka dalam kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara, Burhan Abdurahman-Ishak Jamaluddin (Bur-Jadi), Rabu (21/2/2018). Persoalannya, mereka ikut kampanye tanpa surat cuti. 

Mereka yang dikenakan sanksi teguran di antaranya, Ibnu Saud Kadim dan Frangki Luang (Partai Demokrat), Fauji Ahmad dan Deny Palar (Partai Hanura), Rustam Naser (PBB), Iksan Hi Husain (PKB), Djufri Muhamad (Nasdem), dan Riswan Hi Kadam (PKB).

Kordiv Pengawasan dan Hubungan antara Lembaga (PHL) Panwaslu Halmahera Barat, Muhammadun Hi Adam, membenarkan pemberian sanksi tersebut.

Ia menilai, sanksi diberikan karena para anggota dewan tidak mengantongi surat cuti saat menghadiri kampanye kandidat paslon gubernur dan wakil gubernur yang diusung partai mereka.

"Jadi sanksi teguran yang diberikan karena para anggota tersebut masuk pada jurkam. Jika ke depannya masih terdapat pelanggaran yang sama, maka akan dilakukan pemanggilan," tegas Muhammadun, Kamis (22/2/2018).

Sanksi teguran yang diberikan, sambung Muhammadun, dibuat secara tertulis. Surat tersebut sudah dikirimkan kepada masing-masing anggota DPRD yang terlibat. 

https://regional.kompas.com/read/2018/02/22/21465951/hadiri-kampanye-tanpa-surat-cuti-8-anggota-dprd-diberi-sanksi-teguran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke