Salin Artikel

Musyawarah Sengketa Pilkada Garut Diwarnai "Walk Out" Pasangan Agus-Imas

GARUT, KOMPAS.com - Musyawarah sengketa Pilkada Garut yang diajukan oleh pasangan calon Agus Supriyadi - Imas Aan Ubudiyah diwarnai aksi walk out, Selasa (20/2/2018) malam di Hotel Suminar.

Sebelumnya, paslon yang diusung Partai Demokrat dan PKB itu dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada Garut karena satu syarat tidak dipenuhi, yaitu surat keterangan dari Balai Pemasyarakatan yang menyatakan Agus Supriadi telah memenuhi semua hukumannya setelah divonis bersalah dalam kasus korupsi APBD Garut.

Musyawarah yang digelar pada Selasa (20/2/2018) itu merupakan musyawarah kali ketiga yang digelar setelah dua pertemuan sebelumnya dengan agenda mendengarkan tuntutan pemohon dan jawaban dari termohon, dalam hal ini KPU Garut.

Musyawarah kali ketiga digelar dengan agenda tanggapan pemohon atas jawaban terhadap tuntutan termohon yang telah disampaikan sebelumnya. Selain itu, ada juga saksi-saksi yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum Agus-Imas sebagai pemohon untuk didengar kesaksiannya, di antaranya mantan Kepala Lapas Sukamiskin, Bandung, tempat Agus Supriadi menjalani masa hukumannya; serta seorang pakar hukum dari Lembaga Ketahanan Nasional.

Risman Nuryadi, salah satu anggota penasihat hukum Agus-Imas, membenarkan bahwa pihaknya walk out dalam musyawarah kali ketiga yang digelar pada Selasa malam.

Aksi itu dilakukan setelah KPU sebagai termohon menghadirkan saksi anggota KPU Jawa Barat dalam musyawarah tersebut. Meski telah menolak, Panwaslu sebagai pimpinan musyawarah tetap menerima saksi dari KPU sebagai termohon hingga akhirnya pihaknya memilih walk out.

"Secara sederhana, seolah KPU Garut bertanya, ya masa dijawab lagi sama KPU provinsi yang secara hierarki mereka bagian dan satu kesatuan," ucap Risman, Selasa malam.

Dia mengatakan, saksi anggota KPU Jawa Barat yang dihadirkan oleh termohon, dalam hal ini KPU Garut, melanggar ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2017 Pasal 27. Pihaknya pun telah menyampaikan keberatan kepada pimpinan sidang, tetapi ditolak hingga akhirnya pihaknya memilih walk out.

"Satu lagi, dalam Pasal 21 Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2017, musyawarah harus dihadiri oleh pemohon dan termohon, tapi saat pemohon walk out, musyawarah tetap berlanjut dilakukan pemeriksaan saksi yang kami tolak, Panwaslu sudah melanggar aturannya sendiri," ujar Risman.

https://regional.kompas.com/read/2018/02/21/06561131/musyawarah-sengketa-pilkada-garut-diwarnai-walk-out-pasangan-agus-imas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke