Salin Artikel

ASN di Solo Dilarang Gunakan Elpiji 3 Kilogram

Surat yang ditandatangani 14 Februari 2018 ini melarang Aparatur Sipil Negera (ASN) di lingkungan Pemkot Surakarta menggunakan gas elpiji 3 kilogram. 

Dalam surat edaran itu juga tertulis imbauan agar ASN beralih menggunakan tabung gas elpiji 5,5 kilogram (non subsidi). Karena saat ini telah beredar Bright Gas LPG 5,5 kilogram yang telah tersedia di agen, warung, toko, maupun pusat perbelanjaan lainnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surakarta, Budi Yuslistiyanto mengatakan, ASN di lingkungan Pemkot Surakarta dilarang menggunakan gas bursubsidi karena dianggap mampu.

Menurut Budi, larangan tersebut berlaku untuk semua ASN yang ada di lingkungan Pemkot Surakarta tanpa terkecuali. Baik ASN dari golongan terendah hingga tertinggi.

"Intinya ASN tidak diperbolehkan menggunakan gas elpiji yang bersubsidi. Sehingga semua ASN diberikan surat edaran supaya beralih ke penggunaan gas elpiji non subsidi," jelas Budi di Solo, Jawa Tengah, Selasa (20/2/2018).

Meskipun masih ada ASN golongan I dan II, penghasilan mereka perbulannya sudah di atas UMR Kota Solo.

Artinya, ASN tersebut tetap tidak diperbolehkan menggunakan atau memakai gas elpiji bersubsi. Sebab, gas elpiji 3 kilogram hanya diperuntukan bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah.

"Memang enggak ada sanksi bagi mereka (ASN) yang memakai elpiji 3 kilogram. Tetapi intinya melalui surat edaran itu kita sudah mengingatkan supaya mereka tidak menggunakan gas bersubsidi," tutupnya.

https://regional.kompas.com/read/2018/02/20/21022431/asn-di-solo-dilarang-gunakan-elpiji-3-kilogram

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke