Salin Artikel

8 Organisasi Konservasi Satwa Serukan Larangan Penggunaan Senapan Angin

Organisasi yang tergabung dalam seruan bersama itu adalah Centre for Orangutan Protection (COP), Animals Indonesia, Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF), Orangutan Information Centre, Jakarta Animal Aid Network, Yayasan Jejak Pulang, Sumatra Orangutan Conservation Program, dan Orangutan Land Trust.

Ke-8 organisasi ini mengatakan, penyalahgunaan senjata senapan angin sudah semakin brutal dan tidak terkendali. Setidaknya 40 orangutan dan satwa lainnya yang tidak terhitung, sudah menjadi korban di Kalimantan dan Sumatera. 

Mereka menyesalkan tidak efektifnya Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2012, yang mengatur senapan angin hanya diperbolehkan untuk olahraga di tempat tertentu.

"Kenyataannya sekarang ini peredaran dan penggunaan senapan angin tidak terkontrol. Terbukti dengan banyaknya satwa liar dilindungi yang menjadi korban," tutur Heri Susanto, Anti-wildlife Crime Coordinator COP saat dihubungi Kompas.com, Rabu (14/2/2018).

"Karena lemahnya kontrol, penyalahgunaannya menyebabkan korban terus berjatuhan, termasuk satwa liar langka dan dilindungi di kawasan konservasi," lanjutnya.

BOSF Nyaru Menteng, Palangka Raya, mencatat, sejak 2012 terdapat 15 kasus penanganan orangutan yang jadi korban penembakan senapan angin.

Kasus terbaru, penembakan orangutan terjadi di Taman Nasional Kutai (TNK) Kalimantan Timur, awal Februari ini.

Sementara kasus baru yang paling menghebohkan adalah penemuan orangutan tanpa kepala, yang ternyata juga korban penembakan di Barito Selatan, Kalimantan Tengah, 15 Januari 2018.

https://regional.kompas.com/read/2018/02/14/17090201/8-organisasi-konservasi-satwa-serukan-larangan-penggunaan-senapan-angin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke