Salin Artikel

Polisi Bongkar Pabrik Ekstasi di Aceh Utara

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Tim Satnarkoba Polres Lhokseumawe menangkap empat pria yang memproduksi narkotika jenis ekstasi di Desa Keude Bayu, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, Kamis (8/2/ 2018).

Kasat Narkoba Iptu Zeska Julian dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Senin (12/2/2018), menyebutkan, keempat pria itu yakni Mur (22), Awi (21), Mal (33), dan Yan (59). Mereka adalah warga Aceh Utara.

“Polisi menyamar sebagai pembeli ekstasi dengan merek Happy. Dari sana diketahui benar informasi yang beredar bahwa di rumah itu mereka memiliki ekstasi,” sebut Iptu Zeska.

Polisi yang menyamar, sambung Zeska, membeli ekstasi dari tersangka berinisial Mur. Ketika digeledah, ditemukan 21 butir ekstasi di saku celana dan tiga unit ponsel. Dari tersangka ini pula, lalu polisi menangkap ketiga tersangka lainnya.

Setelah itu polisi menangkap dua tersangka lainnya, yaitu Mal dan Yan, serta menyita alat pembuatan ekstasi serta 107 butir ekstasi siap edar. Selain itu, pihaknya juga menemukan 1 paket sabu 0,29 gram (bruto) yang digunakan empat pelaku sebagai salah satu bahan baku untuk pembuatan ekstasi tersebut.

Menurut keterangan tersangka, sambung Zeska, keempat tersangka telah memproduksi ekstasi selama empat bulan terakhir.

“Saat ini empat tersangka dan barang bukti 128 butir pil ekstasi, sabu, timbangan elektrik, mal besi pencetak pil ekstasi, satu set lesung, dua sepeda motor, empat unit HP, serta enam butir amunisi aktif jenis FM, kami amankan untuk penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.

https://regional.kompas.com/read/2018/02/12/23521571/polisi-bongkar-pabrik-ekstasi-di-aceh-utara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke