Salin Artikel

KPU Bima Tetapkan Tiga Pasangan Jadi Peserta Pilkada, Satu Paslon Gugur

Satu pasangan dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Hal itu ditetapkan saat rapat pleno terbuka penetapan calon wali kota dan wakil wali kota Bima di aula Kantor KPU, Bima, Senin (12/02/2018).

Kegiatan tersebut dihadiri masing-masing perwakilan partai pengusung dan tim penghubung serta pasangan bakal calon wali kota.

Selain itu, Wakapolda NTB juga nampak hadir dan ikut memantau jalannya rapat pleno penetapan calon.

Tiga pasangan yang memenuhi syarat adalah H M Lutfi-Feri Sofian, H Arahman-Hj Fera Amelia dan Subhan-Wahyudin.

Sementara pasangan Taufik-Usman AK yang maju melalui jalur independen dinyatakan gugur oleh KPU karena tidak memenui persyaratan calon.

“Untuk bakal pasangan calon, Taufik-Usman AK dinyatakan tidak memenuhi syarat pencalonan,” kata Ketua KPU Kota Bima, Bukhari.

Pasangan Lutfi-Feri diusung oleh sembilan partai politik, yakni PKB, Hanura, Nasdem, PBB, PKP, PAN, Golkar, PPP dan PKPI.

Sementara pasangan petahana, Arahman-Fera diusung oleh tiga partai, yakni PDIP, Demokrat dan PKS.

Sedangkan pasangan Subhan-Wahyudin maju melaui jalur perseorangan.

https://regional.kompas.com/read/2018/02/12/15410571/kpu-bima-tetapkan-tiga-pasangan-jadi-peserta-pilkada-satu-paslon-gugur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke