Salin Artikel

Teka-teki Jeratan Zumi Zola

Apa yang ditemukan KPK?

Banyak yang tidak menyadari, bahwa kasus dugaan korupsi Gubernur Jambi, Zumi Zola, “bukan” - jika tidak mau dikatakan “belum”- berasal dari kasus dugaan suap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi.

Tiga orang dari pihak Pemerintah Provinsi Jambi, yakni Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, Asisten Daerah III Pemprov Jambi Saipudin, serta Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Pemprov Jambi, Arfan.

Sementara, dari anggota DPRD adalah Supriono dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), partai yang sama dengan Gubernur Jambi, Zumi Zola. Lalu pertanyaannya, mengapa KPK yang dua kali memeriksa Zola pada kasus suap DPRD, malah menemukan kasus baru?


Satu nama dalam dua kasus

KPK mengungkapkan hal ini masih didalami. Namun, atas pertanyaan inilah saya memutuskan untuk berangkat ke Provinsi Jambi.

Arfan sebelum ditetapkan tersangka adalah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Provinsi Jambi.

Arfan dijerat dugaan pemberian suap Rp 4,7 miliar ke DPRD dan dugaan penerimaan gratifikasi Rp 6 miliar oleh sang Gubernur Zumi Zola. Sidang Arfan akan segera digelar, rencananya pekan ini.

Dari sidang tentu akan terbuka jelas, siapa yang “bermain” dan bagaimana jenis “permainannya”. Arfan diduga mengetahui banyak soal kedua kasus ini.

Tinggal bagaimana ia ikut membongkar “permainan” dengan menjadi justice collaborator, atau justru melindungi pihak–pihak yang terlibat dengan potensi ancaman hukuman yang pasti akan jauh lebih berat.

Perusahaan dalam dua kasus

Dari hasil penelusuran saya, selain Arfan ada irisan lainnya, yang juga menjadi petunjuk KPK untuk menyidik kasus ini: pengusaha!

Ada sejumlah perusahaan yang diperiksa KPK selama pekan lalu, maraton. Salah satunya adalah PT Sumber Swaranusa, yang berdasarkan informasi dari KPK, perusahaan ini tengah diselidiki terkait pemberian uang, baik kepada DPRD (Rp 4,7 miliar) maupun gratifikasi yang diduga diberikan kepada Zumi Zola (Rp 6 miliat).

Bos PT Sumber Swaranusa, Joe Fandy alias Asiang, kini telah dicegah imigrasi atas permintaan KPK. Perusahaan ini bergerak di bidang konstruksi.

Saya mencoba mencari alamat yang saya dapatkan dari sumber kami. Dalam program AIMAN yang tayang pada hari Senin (12/2/2018) pukul 20.00 WIB di KompasTV, digambarkan bagaimana proses pencarian itu di belakang sebuah pasar di Jambi.

Sebuah kejanggalan dari apa yang ditemukan. Benarkah sang perusahaan menjadi cukong alias kasir dalam tanda kutip, dari apa yang diminta oleh pejabat Pemerintah Provinsi Jambi? 


Masuk ke vila milik keluarga Zola

Sementara, untuk sang gubernur sendiri, Zumi Zola, Aiman juga menelusuri eksklusif ke dalam kompleks vila milik keluarga Zola, tidak jauh dari kantor pemerintahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, tempat Zumi Zola sebelum menjabat sebagai gubernur, menjadi bupati di daerah ini (2011- 2016).

Sehari sebelum penetapan tersangka Zumi Zola pada 2 Februari 2018, KPK melakukan penggeledahan. Uniknya penggeledahan bukan pada rumah pribadi Zola di Kota Jambi, melainkan pada vila milik keluarga Zola.

Pada saat penggeledahan, KPK menemukan sebuah brankas besar, berukuran 2 meter x 1 meter, berisi uang pecahan rupiah dan dollar.

Dari informasi yang saya dapatkan, karena uang tunai ini cukup banyak, KPK harus menggunakan bantuan hingga 3 alat penghitung uang, yang dipinjamkan dari bank terdekat.

Untuk apa uang berbagai pecahan ini disimpan dalam bentuk tunai, masih dalam penyelidikkan KPK, termasuk apakah terkait dengan tindak pidananya atau tidak. Yang jelas, uang dan brankas besar tersebut, sementara disita KPK.


Saat dugaan korupsi menghentikan prestasi

Zumi Zola, dikenal banyak warganya sebagai sosok yang merakyat. Hampir setiap saat, pada waktu ada musibah, Zola datang ke warganya.

Zola juga tak ragu untuk terjun ke dalam genangan banjir, bahkan ikut mengevakuasi balita sekalipun.

Belum lagi saat Zola murka, pada sidak pukul 1 dinihari, di Rumah Sakit Raden Mattaher, Jambi, karena sang Gubernur mendapati dokter dan perawatnya tidak siaga.

Meski harus dibuktikan di pengadilan, tapi sulit rasanya lepas dari cengkeraman KPK yang sangat prudent alias cermat menangani kasus korupsi, karena tidak mengenal istilah SP3.

Seolah menjadi pengingat dan bergaung ke seluruh negeri, bahwa (dugaan) korupsi seketika menghentikan prestasi!

Saya Aiman Witjaksono,

Salam…

https://regional.kompas.com/read/2018/02/12/08001691/teka-teki-jeratan-zumi-zola

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke