Salin Artikel

Bawaslu Proses PAW Ketua Panwaslu Banyumas yang Meninggal Dunia

"Kami akan segera membuat laporan ke Bawaslu RI atas meninggalnya almarhum. Untuk PAW tersebut diatur dalam Perbawaslu No 10/2012 dan UU No 7 tahun 2017," kata Ketua Bawaslu Jateng M Fajar Saka, Rabu (7/2/2018).

"Jika berhenti digantikan calon berikutnya dengan mekanisme klarifikasi syarat dan menanyakan kesanggupannya," tambahnya.

Selama proses PAW, tugas-tugas kepengawasan dilakukan dua komisioner lainnya. Pihaknya yakin dua komisioner Panwaslu Kabupaten Banyumas tersebut akan bisa menyelesaikan pekerjaan dan tugas-tugas yang ada.

Namun, komisioner Bawaslu Jateng juga akan memantau dan membantu komisioner Panwaslu Banyumas dalam melaksanakan tugas-tugasnya.

"Kalau untuk pleno bisa dibantu Komisioner Bawaslu. Kemudian untuk pemilihan ketua nantinya dipilih dari dan oleh anggota Panwaslu," ucapnya.

Fajar kembali mengenang almarhum sebagai pribadi yang energik. Dalam pertemuan terakhirnya saat rakor Forkompinda di Hotel Crown, Semarang, senin lalu, ia duduk satu meja dengan almarhum.

Dalam pertemuan itu, ia memperbincangkan banyak hal. Terutama persiapan pengawasan kampanye Pilkada. Sebagaimana diketahui, selain Pemilihan Gubernur, Banyumas juga menggelar Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

"Bahkan setelah selesai acara di hotel itu, almarhum sempat main di Kantor Bawaslu Jateng di Papandayan," tuntasnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Panwaslu Kabupaten Banyumas Muh Tohir Asyidiqi, Selasa (6/2/2018) pagi meninggal dunia. Tohir meninggal di RSUD Ungaran, setelah terjatuh dari kursi di kediamannya di Dusun Kretek, Desa Lerep, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.

https://regional.kompas.com/read/2018/02/07/11140731/bawaslu-proses-paw-ketua-panwaslu-banyumas-yang-meninggal-dunia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke