Salin Artikel

KPU Riau Batasi Jumlah Akun Medsos Paslon Untuk Kampanye

"Kita batasi. Cuma lima akun resmi saja yang diterima," sebut Nurhamin saat berbincang dengan Kompas.com, Senin (5/2/2018) di ruang kerjanya.

Dia menyampaikan, pendaftaran akun tersebut harus dilakukan sehari sebelum memasuki masa kampanye. Namun jika ada yang tidak mendaftarkan pada waktu yang telah ditentukan, maka dianggap akun tidak resmi.

"Penetapan Paslon akan dilakukan pada tanggal 12 Februari. Sedangkan masa kampanye akan dimulai pada 15 Februari 2018," kata Nurhamin.

Dia mengatakan, kelima akun medsos tersebut boleh saja berbeda. Misalnya, platform Facebook didaftarkan satu akun, Twitter, dan Instagram satu akun.

"Kalau misalnya punya dua akun medsos, maka yang wajib didaftarkan cuma satu saja," tegas Nurhamin.

Apabila paslon melakukan kampanye di akun medsos pribadinya, Nurhamin mengaku tidak ada pelarangan. Namun, akun itu harus bisa dipertanggungjawabkan oleh paslon tersebut.

Ia mengungkapkan, lima akun yang didaftarkan paslon gubernur dan wakil gubernur Riau, nantinya akan dicatat. Kemudian diinformasikan agar masyarakat tahu mana akun resmi dan mana yang 'gadungan'.

"Akun yang didaftarkan itu harus dalam kategori informasi kampanye Paslon. Tidak ada unsur hoax, ujaran kebencian, mengandung sara, kampanye hitam, atau menjatuhkan Paslon lain," tuturnya.

Jika ditemukan beberapa unsur tersebut, KPU Riau akan memberikan teguran administratif terhadap paslon.

Lalu, bagaimana bila ada akun yang mengatasnamakan sebagai tim pemenangan calon dan melakukan kampanye hitam, politik uang, dan sebagainya, KPU Riau memastikan akan melakukan identifikasi.

"Rawan medsos ini kan yang tidak resmi menurut saya. Kalau ada informasi yang negatif, ada tim cyber crime Gakkumdu yang akan menindaklanjuti," jelas Nurhamin.

Karena itu, ia mengimbau setiap tim paslon melakukan kampanye di medsos dengan sehat dan bersifat mengedukasi.

https://regional.kompas.com/read/2018/02/06/07504801/kpu-riau-batasi-jumlah-akun-medsos-paslon-untuk-kampanye

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke