Salin Artikel

Dana Kampanye Lebih dari Rp 473 M, Peserta Pilkada Jabar Bakal Kena Sanksi

“Kalau tidak melebihi tidak apa-apa, tapi kalau melebihi ada sanksinya. Sanksinya diskualifikasi,” kata Ketua KPU Jawa Barat Yayat Hidayat di kantor KPU Jawa Barat, Jalan Garut, Kota Bandung, Senin (5/2/2018).

Yayat menjelaskan, KPU Jawa Barat akan melakukan audit kepada masing-masing pasangan calon untuk memastikan uang yang digunakan tidak melebihi batas yang telah ditetapkan.

“Kami akan meng-hire akuntan publik,” jelasnya.

Agar tertib administrasi, Yayat mengatakan, masing-masing tim pemenangan pasangan cagub dan cawagub wajib menyerahkan laporan dana kampanye sebelum dan sesudah kampanye.

“Laporan dana awal sehari sebelum pelaksanaan kampanye. Laporan akhir dana kampanye itu sehari setelah paslon selesai melakukan kampanye,” ungkapnya.

Yayat menjelaskan, angka yang telah ditetapkan oleh KPU sudah sesuai dengan perhitungan kebutuhan yang menjadi patokan KPU dalam menetapkan harga serta jumlah DPT di Jawa Barat.

Oleh karena itu, penetapan batas dana kampanye pada Pilkada Jawa Barat bakal berbeda dengan pilkada di daerah lainnya, seperti di Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Sebelumnya diberitakan, KPU membuat peraturan ketat terkait penggunaan dana kampanye untuk semua pasangan cagub dan cawagub dalam Pilkada Jawa Barat 2018.

Anggota KPU Jawa Barat, Agus Rustandi, mengatakan, setiap pasangan cagub dan cawagub bersama tim kampanye tidak diperkenankan mengeluarkan uang lebih dari Rp 473. 292.230.787.50 selama masa kampanye yang dimulai pada tanggal 15 Februari 2018.

“Sudah disepakati (oleh semua tim kampanye) total pembatasan pengeluaran dana kampanye bagi paslon Pilkada Jawa Barat sebesar Rp 473 miliar,” kata Agus saat ditemui di kantor KPU Jawa Barat, Jalan Garut, Kota Bandung, Senin (5/2/2018).

Agus menambahkan, total pembatasan dana yang telah disepakati meliputi enam macam, yakni untuk rapat umum; pertemuan terbatas pertemuan tatap muka dan kegiatan lain; pembuatan bahan kampanye; jasa manajemen konsultan; alat peraga kampanye; dan bahan kampanye.

“Paling tinggi adalah untuk pembuatan bahan kampanye yang dibuat pasangan calon mulai dari pakaian, penutup kepala payung, dan lain-lain sebesar Rp. 461.480.706.000,” jelasnya.

Agus menuturkan, masing-masing tim kampanye mengaku tidak keberatan dengan jumlah yang ditetapkan tersebut. Dana yang dibatasi tersebut di luar dari alat peraga untuk para pasangan calon yang dibuat sendiri oleh KPU Jawa Barat.

“Menurut mereka, cukup rasional mengingat wilayah dan jumlah pemilih di Jawa Barat yang cukup luas,” tuturnya.

Agus menjelaskan, masing-masing tim kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur wajib menyerahkan laporan dana awal kampanye sebelum masuk masa kampanye.

“Paling lambat tanggal 14 Februari 2018,” ucapnya.

https://regional.kompas.com/read/2018/02/05/22052371/dana-kampanye-lebih-dari-rp-473-m-peserta-pilkada-jabar-bakal-kena-sanksi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke