Salin Artikel

Lagi, Ketua MK Arief Hidayat Didesak Mundur

Menurut Forum, Arief didesak mundur karena sudah dua kali dijatuhi sanksi etik oleh Dewan Etik Mahkamah Konstitusi (MK) dalam dua tahun terakhir.

Pertama, saat memberikan pesan khusus (katabelece) kepada Jaksa Agung Muda untuk melakukan 'pembinaan' kepada seorang Jaksa di Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jawa Timur pada 2016. Kedua, setahun kemudian bertemu dengan Komisi III DPR saat masih akan mendaftar.

Ketua Forum, Trisno Raharjo, mengatakan, Arief seharusnya sudah mengundurkan diri secara sukarela.

"Ini masalah besar. Dua-duanya terbukti. Kami atas nama Forum Dekan FH dan STIH Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Indonesia mendukung apabila (Arief) memilih mundur dari jabatan Ketua MK dan Hakim Konstitusi," kata Trisno di Ruang Sidang Lantai III Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Senin (5/2/2018).

Meski sudah melakukan kesalahan tetapi selama ini hanya mendapatkan sanksi ringan.

Menurut Trisno, meski tidak ada aturan harus mundur, Arief dinilai selayaknya mundur untuk menunjukkan sikap kenegarawanannya sebagai hakim MK yang selama ini diharapkan bersih, jujur dan adil.

"Harusnya hakim MK jika ada aduan pelanggaran dan terbukti akan lebih baik mengundurkan diri," tuturnya.

Sekretaris Forum, Rahmad Muhajir Nugroho, menambahkan, sebanyak 37 perguruan tinggi Muhammadiyah bergabung menyatakan sikap itu.

Pihaknya, lanjut Rahmad, juga mengharapkan, Arief sebagai hakim MK seharusnya mencerminkan sikap negarawan dan memiliki integritas tinggi. Hal ini sesuai dengan Pasal 24 C ayat 5 UUD 1945.

"Beliau (Arief) sudah tidak bisa disebut negarawan,"ucapnya.

https://regional.kompas.com/read/2018/02/05/17341921/lagi-ketua-mk-arief-hidayat-didesak-mundur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke