Salin Artikel

Meski Baik-baik Saja, Siswa Penganiaya Guru di Sampang Diperlakukan Khusus

Kepala Polres Sampang Ajun Komisaris Besar Polisi Budi Wardiman menjelaskan, proses pemeriksaan yang dijalani pelaku berjalan lancar. Pelaku dalam keadaan baik.

Meskipun tidak trauma, pelaku yang belum genap berusia 17 tahun itu mendapat perlakuan khusus karena masih kategori anak di bawah umur. Tersangka yang kelahiran 13 Maret 2001 itu diperiksa dengan didampingi orangtuanya, petugas dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, psikiater, penasihat hukum, pekerja sosial, petugas Balai Pemasyarakatan.

Terkait penasihat hukum, pihak keluarga tersangka masih bermusyawarah. Jika memang dibutuhkan, maka secepatnya akan diputuskan.

"Saya belum bisa memberikan keputusan sekarang soal penasihat hukum," ujar Su'ud, kakak kandung tersangka.

Tersangka dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang tindak kekerasan yang menyebabkan hilangkan nyawa seorang, dengan ancaman 7 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2018/02/03/17441311/meski-baik-baik-saja-siswa-penganiaya-guru-di-sampang-diperlakukan-khusus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke