Salin Artikel

Disidang Perdana Kasus Korupsi, Mantan Wali Kota Batu Minta Doa Restu

Usai mendengarkan dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), suami wali Kota Batu itu tidak banyak berkomentar kepada wartawan. "Mohon doa restunya," kata Eddy singkat.

Dalam dakwaan tim jaksa KPK yang dipimpin Iskandar Marwanto, Eddy Rumpoko disebut melakukan tindak pidana pasal 11 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1, junto pasal 64 ayat 1.

"Terdakwa Eddy Rumpoko menerima hadiah dalam kapasitasnya sebagai wali kota Batu dari pengusaha bernama Filipus Djap," kata Iskandar Marwanto.

Agus Dwi Warsono, kuasa hukum Eddy Rumpoko, mengatakan, kliennya tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa KPK.

"Kita akan langsung ke pembuktian saja, untuk membuktikan kebenaran dakwaan yang disampaikan jaksa KPK," jelasnya.

Eddy Rumpoko diamankan KPK di rumah dinasnya pertengahan September 2017 lalu. Dia diduga menerima uang pemberian pengusaha sebesar Rp 200 juta untuk pelunasan mobil Toyota Alphard.

Turut juga ditetatapkan tersangka, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan dan pengusaha rekanan Pemkot Batu, Filipus Djap.

Edi Setyawan diduga juga menerima suap dari pengusaha Filipus Djap sebesar Rp 100 juta. Suap tersebut disebut fee dari proyek yang diterima Filipus Djap dari Pemkot Batu.

https://regional.kompas.com/read/2018/02/02/12425341/disidang-perdana-kasus-korupsi-mantan-wali-kota-batu-minta-doa-restu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke