Salin Artikel

BPOM Batam Amankan 19 Produk Ilegal karena Tidak Ada Izin Edar

Produk ilegal tersebut antara lain beras, kecap, susu dalam kemasan, bihun, backing powder, asinan, serta sayuran siap saji yang berasal dari China, Thailand, Singapura, dan Malaysia.

Kepala BPOM Batam wilayah Kepri Alex Sander mengatakan, produk-produk tersebut diamankan BPOM karena selain tidak memiliki izin edar, juga tidak tercantum logo BPOM.

"Barang-barang yang beredar di Kepri khususnya dan Indonesia harus terdaftar di BPOM agar kelayakan konsumsi produk-produk tersebut aman karena sudah melalui pemeriksaan BPOM RI, terutama produk-produk luar," kata Alex, Rabu (31/1/2018).

Dari 19 produk tersebut, terdapat 16.930 pieces yang diamankan dan langsung dibawa ke kantor BPOM Batam.

"Pengamanan ini merupakan pengamanan kali kedua pada tahun 2018. Sebelumnya tanggal 11 Januari kami berhasil mengamankan kiriman obat ekspedisi dan swalayan," ungkap Alex.

Dengan temuan ini, Alex mengatakan akan menjerat pelaku dengan Pasal 142 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang ancaman hukumannya dua tahun penjara atau denda Rp 4 miliar.

Sementara Rina, pemilik gudang PT Inter Prima Karisma Sejati yang ditemui di lokasi gudang, enggan berkomentar banyak dan mengaku tidak tahu dengan penggerebekan itu.

"Saya enggak tahu apa-apa. Enggak tahu, Pak," kata Rina seraya pergi.

https://regional.kompas.com/read/2018/01/31/15593381/bpom-batam-amankan-19-produk-ilegal-karena-tidak-ada-izin-edar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke