Salin Artikel

Dua Warga Jadi Tersangka Kerusuhan Penutupan Tempat Prostitusi

Kepala Polres Pamekasan, AKBP Teguh Wibowo mengatakan, kedua tersangka diamankan di rumahnya masing-masing pada Kamis (25/1/2018). 

"Baru dua tersangka yang kami amankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara keduanya ditahan di Mapolres Pamekasan," kata Teguh dalam keterangan persnya, Jumat (26/1/2018).

Teguh menambahkan, kedua tersangka dijerat pasal 170 ayat 1 sub pasal 351 dan pasal 335 dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

AH merupakan warga Desa Porah, Kecamatan Karangpenang, Kabupaten Sampang. Sedangkan MH warga Desa Tebul Timur, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan.

Sebelumnya, ratusan warga bersama anggota Laskar Pembela Islam (LPI) terlibat kerusuhan dengan warga Desa Ponteh, Jumat (19/1/2018) terkait penutupan tempat yang diduga lokalisasi. Saat melakukan penggerebekan terjadi kesalahan.

Warga dan anggota LPI memasuki rumah yang berisi ibu-ibu. Mereka tengah berkumpul merayakan ulang tahun anak tetangganya. Rumah tersebut berdekatan dengan lokalisasi.

Akibat kerusuhan ini, lima warga mengalami luka dan patah tulang. Ada juga mobil yang dirusak karena kesal telah membuat keributah. 

https://regional.kompas.com/read/2018/01/26/17513001/dua-warga-jadi-tersangka-kerusuhan-penutupan-tempat-prostitusi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke