Salin Artikel

Polres Nias Ungkap Penyelundupan 1,5 Ton BBM dan Tuak Lokal

Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Hendrik Temaluru, Rabu (24/1/2018) di Mapolres Nias, kepada sejumlah wartawan.

"Benar, ada penahanan dan penyitaan penyelundupan minyak tanah dan minuman lokal Nias, saat ini sedang dalam pemeriksaan,” ujar AKP Hendrik Temaluru di Mapolres Nias, Rabu.

Hendrik mengatakan, awalnya tim Opsnal mendapat informasi dan mencurigai satu mobil bak tertutup terpal sehingga dilakukan penggeledahan. Saat ditanyakan kepada sang sopir berinisial WG mengaku membawa kelapa dan minyak tanah.

Setelah itu tim juga menanyakan kelengkapan dokumen pengangkutan. Sopir itu tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut sehingga tim Opsnal pun langsung memboyong WG dan mobilnya ke Mapolres Nias untuk dimintai keterangan.

”Ternyata untuk mengelabui petugas, WG sengaja menutup bak mobil pikap merek Daihatsu dengan nomor polisi BK 9491 CY,” kata Hendrik.

Di balik terpal warna biru terdapat kumpulan buah kelapa dan di dalamnya disimpan BBM ilegal bersubsidi agar tidak terlihat dari luar. Hendrik menambahkan, setelah digeledah ternyata ada 27 jeriken berisi minyak tanah dan sembilan jeriken minuman keras lokal.

Menurut keterangan WG, minyak tanah tersebut hendak dijual ke daratan Sumatera dengan ongkos angkut per jerikennya sebesar Rp 50.000. Akibat perbuatannya, WG ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Pasal 55 dan atau Pasal 53 huruf b jo Pasal 23 ayat 2 huruf b, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2018/01/24/15563551/polres-nias-ungkap-penyelundupan-15-ton-bbm-dan-tuak-lokal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke