Salin Artikel

Pilih Calon Wakil Wali Kota Malang Tak Sesuai Mekanisme, PKB Digugat

Ketua DPC Peradi Malang Raya, Gunadi Handoko mengatakan, sejumlah pihak di dalam PKB telah melakukan perbuatan melawan hukum saat menetapkan calon wakil wali kota Malang untuk mendapingi M Anton yang sudah ditetapkan sebagai calon wali kota Malang dari PKB.

"Inti gugatan ini adalah perbuatan melawan hukum. Yang mana pihak dari PKB mengundang kita dalam pertemuan tanggal 23 Desember. Dalam pertemuan itu, Abah Anton menjanjikan bahwa wakil yang dipilih adalah kandidat yang mendaftar melalui PKB dan mengikuti mekanisme dan proses," katanya.

Sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan PKB, bakal calon wakil wali kota harus mendaftar di DPC PKB Kota Malang. Setelah itu, pendaftar diwajibkan membayar uang sebesar Rp 25 juta.

Setelah itu, pendaftar diharuskan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPC PKB Kota Malang dan DPP PKB di Jakarta. Kemudian, nama-nama yang sudah melalui proses itu dilakukan survei.

Ketika itu, ada lima nama yang mendaftar. Yakni Gunadi Handoko, Isnaini, Siswo Waroso, Hadi Prajoko dan Gufron Marzuki.

Namun, saat penetapan pasangan calon yang akan diusung, PKB memunculkan nama lain, yaitu Syamsul Mahmud. Syamsul kemudian mendaftarkan diri ke KPU Kota Malang sebagai calon wakil wali kota Malang mendampingi M Anton.

Atas dasar itu, Gunadi, selaku pihak yang telah memenuhi proses penjaringan menggugat munculnya nama Syamsul Mahmud. Sebab, Syamsul tidak mengikuti proses penjaringan sedari awal.

"Mekanismenya, para kandidat mendaftar di PKB Malang, membayar Rp 25 juta. Saya membuat visi misi, saya mengikuti uji dan kepatutan di Malang, mengikuti uji kepatutan di Jakarta. Kemudian dilakukan survei," ungkapnya.

"Namun yang terjadi pihak PKB menunjuk Syamsul. Atas dasar apa. Ini yang kami merasa dizalimi. Padahal kami sudah sangat serius mempersiapkan ini," tegasnya.

Total, ada empat pihak yang menjadi tergugat dan empat pihak yang turut tergugat. Yakni DPC PKB Kota Malang, Lembaga Pemenangan Pemilu (LPP) PKB, DPP PKB dan Desk Pilkada PKB.

Sementara pihak yang turut menjadi tergugat adalah M Anton selaku Ketua DPC PKB Kota Malang, calon Wali Kota Malang, Syamsul Mahmud selaku calon wakil Wali Kota Malang yang diusung PKB, KPU Kota Malang dan DPW PKB.

Selain menggugat ke pengadilan, Gunadi bersama 36 pengacara lainnya meminta KPU Kota Malang untuk menangguhkan penetapan calon wali kota dan wakil wali kota yang diusung PKB, yaitu M Anton-Syamsul Mahmud.

Hadi Prajoko, perserta penjaringan lainnya juga melakukan hal yang sama. Ia melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Kota Malang. Tergugatnya adalah pihak yang sama dengan kasus yang sama.

Hadi mengatakan, pihaknya sudah mengikuti segala mekanisme yang ditetapkan. Termasuk membayar uang senilai Rp 25 juta. Namun, PKB memilih calon wakil wali kota yang tidak mengikuti mekanisme.

"Saya sudah membayar biaya pendaftaran Rp 25 juta," katanya.

Tidak hanya itu, ada sejumlah oknum di dalam PKB yang turut meminta uang kepadanya terkait penjaringan itu.

"Iya, tapi mahar-mahar itu semua tidak bisa kita beberkan dalam waktu dekat ini," jelasnya.

Ketua DPC PKB Kota Malang yang juga calon Wali Kota Malang petahana, M Anton akan menyerahkan kasus gugatan itu kepada kuasa hukumnya.

"Sebagai warga negara pun menghormati tentang hukum. Dan kami pasrahkan kepada tim hukum saya kalau dia memang melakukan gugatan hukum," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2018/01/24/15372011/pilih-calon-wakil-wali-kota-malang-tak-sesuai-mekanisme-pkb-digugat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke