Salin Artikel

Diduga Buang Limbah B3 ke Citarum, 3 Perusahaan Ditutup Sementara

Penutupan dilakukan lantaran ketiganya diduga membuang limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) ke saluran yang bermuara ke Sungai Citarum. Ketiga perusahaan tersebut yakni Xpress Laundry, Ciharuman Laundry, dan Elvito Washing.

Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, ketiga perusahaan tersebut bergerak di bidang jasa pembersih pakaian. Mereka beroperasi di Kampung Ciharuman dan Kampung Parung Peusing, Desa Jelegong, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung.

"Perusahaan ini menghasilkan limbah cair dari sisa pencucian dan limbah B3 berupa sludge dari sisa endapan yang ada di bak penampungan tanpa proses pengolahan terlebih dahulu," ujar Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Senin (22/1/2018).

Agung menjelaskan, pemeriksaan terhadap tiga perusahaan dilakukan Senin (15/1/2018) sekitar 11.30 WIB. Pemeriksaan dilakukan petugas Dit Reskrimsus Polda Jabar bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung.

Begitu sampai di lokasi, petugas menghentikan sementara kegiatan pencucian terhadap jenis pakaian jadi yang dikirim beberapa konveksi di sekitar Kabupaten Bandung. 

ketiga perusahaan ini, sambung Agung, beroperasi sejak lima tahun lalu. Dalam sehari, masing-masing perusahaan bisa mencuci 200-500 helai. 

Bahan yang digunakan dalam pencucian baju, terdiri dari sabun cair, bahan kimia OBA Violet (pengkilat warna), bahan kimia ABS (anti stening), bahan kimia silikon, sodium sulfat dan softener (pelembut).

Lalu bahan kimia sodium metabisulfit (penetralisir), bahan kimia kaustik (pencerah warna), bahan kimia PK (peluntur warna), bahan kimia bio wash (pembuang bulu), dan pewarna.

Limbah yang dihasilkan dalam proses pencucian ketiga perusahaan tersebut tidak diolah dulu. Mereka langsung membuangnya ke saluran air belakang perusahaan.

"Anda bisa bayangkan bahan kimia tersebut dan airnya dibuang ke saluran air yang bermuara ke Sungai Citarum," tuturnya.

Adapun ketiga perusahaan yang ditutup sementara ini dimiliki oleh AIM (47), H (45), dan D (45). "Terlapor dalam kasus ini sebanyak tiga orang pemilik perusahaan. Perusahaan ini juga tidak memiliki izin," katanya.

Meski demikian, ketiga terlapor masih belum ditahan. Sebab pihak kepolisian masih melakukan uji lab dampak bahan kimia yang dibuang ketiga perusahaan itu tanpa melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

"Kami menunggu hasil uji laboratorium untuk mengetahui apa dampak yang terjadi jika bahan kimia dibuang ke saluran air itu yang seharusnya melalui IPAL dulu," tuturnya.

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan ke beberapa perusahaan di sekitar Kabupaten Bandung dan daerah lainnya. Jika pada prosesnya ada perusahaan yang melanggar seperti membuang limbah ke sungai, khususnya Sungai Citarum, petugas tak segan menindak tegas.

"Tidak menutup kemungkinan di daerah lainnya ada perusahan serupa yang melakukan tindak pidana lingkungan seperti tiga perusahaan tersebut," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2018/01/22/17184051/diduga-buang-limbah-b3-ke-citarum-3-perusahaan-ditutup-sementara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke