Salin Artikel

Bareskrim Polri Bekuk Bos "Illegal Logging" di Kalimantan Barat

Kepala Subdit Dittupidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Irsan mengatakan, tersangka berinisial AK tersebut ditangkap pada Rabu (17/1/2018) lalu.

AK ditangkap setelah melalui serangkaian penyelidikan terkait sumber dana aktivitas illegal logging yang terjadi di daerah Sandai, Kabupaten Ketapang, yang diungkap Bareskrim Polri pada 19 November 2017 lalu.

"Penangkapan satu tersangka lagi sebagai pemilik modal yang memimpin perusahaan tersebut berinisial AK setelah sebelumnya polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini," ujar Irsan, Jumat (19/1/2018) siang.

Irsan menambahkan, dalam penggerebekan gudang kayu milik perusahaan yang dikelola AK di daerah Ambawang pertengahan November 2017 lalu, polisi menyita 390 kubik atau 40.959 batang kayu yang diamankan di tiga lokasi, antara lain di Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang; gudang kayu di Sungai Ambawang Jalan Trans Kalimantan KM21, dan; Pelabuhan Dwikora Pontianak.

"Kayu tersebut berasal dari Sandai, Kabupaten Ketapang, yang rencananya akan dibawa ke Jakarta. Modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan cara menyalahgunakan dan memalsukan dokumen dan ternyata berasal dari hutan di Kalimantan," ungkap Irsan.

Jenis kayu yang diamankan adalah jenis meranti dan bengkirai. Meski sudah menangkap pemilik modal, Irsan mengaku tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.

Dari jumlah kayu yang disita, sambung Irsan, sebanyak 160 kubik sudah disisihkan dan dilelang di kantor lelang Pontianak secara online dengan hasil penjualan sebesar Rp 330 juta. Uang hasil lelang itu langsung disetorkan ke kas negara.

Terkait adanya keterlibatan oknum petugas, Irsan menyebutkan hingga saat ini pihaknya belum menemukan.

https://regional.kompas.com/read/2018/01/19/23490111/bareskrim-polri-bekuk-bos-illegal-logging-di-kalimantan-barat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke