Salin Artikel

Anggap Tuntutan Jaksa Ringan, Keluarga Korban Pembunuhan Mengamuk

Keluarga korban yang menilai tuntutan jaksa terlalu ringan langsung mengamuk dan terlibat keributan dengan aparat kepolisian yang melakukan pengamanan.

Sidang yang mendudukkan Mustafa Daeng Kila (35) sebagai terdakwa atas kasus pembunuhan terhadap Aco Daeng Ngempo (45) dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) ini awalnya berjalan lancar.

Namun setelah mendengar tuntutan JPU yang menuntut terdakwa 10 tahun penjara, keluarga korban langsung protes dan berusaha menorobos pengamanan polisi.

"Kenapa cuma dituntut sepuluh tahun, padahal korban disembelih. Tidak adil kalau begini," teriak Salmah Daeng Tarring, istri korban.

Lantaran situasi yang tak terkendali, Arman S Herman, selaku hakim ketua terpaksa menunda sidang hingga pekan depan. Sementara keluarga korban dihalau keluar ruang sidang.

"Belum final tadi baru agenda tuntutan jaksa, tetapi pengunjung sidang tidak menghindahkan imbauan agar tetap tenang," kata Arman S Herman, hakim ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa.

Keluarga korban yang kesal dengan tuntutan jaksa bereaksi di luar ruang sidang dengan cara menghadang terdakwa yang sedang dievakuasi polisi. Akibatnya, saling dorong hingga adu jotos antara keluarga korban dengan aparat kepolisian tidak terhindarkan.

Guna meredakan kericuhan, salah seorang keluarga korban yang dianggap bertindak anarkistis diamankan polisi ke Mapolres Gowa.

Kasus pembunuhan ini sendiri terjadi dalam sebuah pesta minuman keras di Desa Tanah Karaeng, Kecamatan Manuju, Kabupaten Gowa pada Rabu (19/7/2017) lalu. Korban tewas dengan leher tergorok usai cekcok dengan terdakwa.

https://regional.kompas.com/read/2018/01/15/21222251/anggap-tuntutan-jaksa-ringan-keluarga-korban-pembunuhan-mengamuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke