Salin Artikel

Uang Suap untuk Siti Masitha Akan Dipakai Modal Pilkada Tegal

Dua terdakwa itu didudukkan ke meja hijau secara terpisah karena diduga mengatur praktik suap di RS Kardinah serta memungut di berbagai proyek Pemkot Tegal senilai Rp 8,8 miliar.

Jaksa KPK Joko Hermawan menduga, Amir Mirza bersama Siti Masitha telah merencanakan hal itu baik di Posko Pemenangan Siti Masitha, RS Kardinah hingga Rumah Dinas Wali Kota.

Praktik suap itu untuk pengisian pos jabatan di RS Kardinah. Di pos itu, Masitha melalui Amir Mirza menerima uang dari Cahyo Supardi sebesar Rp 2,9 miliar.

Dalam kesempatan lainnya, melalui Amir juga, Siti Masitha menerima uang Rp 5,9 miliar dari salah seorang bernama Faris. Total yang diterima mencapai Rp 8,8 miliar.

"Terdakwa Amir Mirza diminta mengkondisikan lelang. Siti Masitha memperkenalkan terdakwa ke OPD dan tim pemenangan pilkada. Wali kota juga menyampaikan, apa yang disampaikan terdakwa (Amir Mirza) adalah darinya (Masitha)," kata Joko Hermawan, dalam surat dakwaannya.

Amir Mirza yang bukan seorang ASN pun diajak beberapa kali rapat dengan kepala dinas. Rapat ada yang berupa penyusunan anggaran, namun ada juga agenda pembahasan rencana pencalonan Siti Masitha di Pilkada Kota Tegal pada 2018.

Pembahasan pencalonan pun sampai di tingkat pegawai. Wakil Direktur RS Kardinah Cahyo Supriadi didaulat menjadi tim koordinator pemenangan.

"Dia (Cahyo) juga menjadi tim koordinator pemenangan. Membentuk Tim landak, khusus pemenangan," urai Joko dalam dakwaannya.

Amir Mirza, sesuai izin Masitha pun diberi kepercayaan untuk mencari dana untuk keperluan itu.

"Atas seizin dan sepengetahuan terdakwa menerima uang baik untuk sosialisasi, pencalonan dan untuk dirinya sendiri," tambah jaksa.

Amir Mirza sendiri rencananya bakal dipasangkan dengan Siti Masitha di Pilkada Tegal. Posko pemenangan Masitha bahkan telah disiapkan di Perum Citra Bahari Tegal. Namun rencana pasangan ini kandas karena dua orang ini lebih dulu dicokok KPK.

Ditemui seusai mendengarkan dakwaan, Siti Masitha membantah soal aliran uang di dalam dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum pada KPK. Ia tak tahu soal aliran dana dan pungutan proyek Pemerintah Tegal hingga Rp 8,8 miliar.

"Saya menghargai proses hukum dan dakwaan dari jaksa. Seperti yang saya sampaikan soal isi dan aliran dana saya tidak mengetahui," kata wanita berkerudung cokelat di PN Tipikor Semarang, Senin (15/1/2018).

https://regional.kompas.com/read/2018/01/15/20592571/uang-suap-untuk-siti-masitha-akan-dipakai-modal-pilkada-tegal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke