Salin Artikel

Pemeriksaan Pembuat Video Porno Anak Didampingi Psikiater

Hasilnya, F sanggup dan dapat dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh penyidik. Hanya saja dalam pemeriksaan F harus didampingi psikiater.

Seperti diketahui, tersangka disebut-sebut memiliki ciri autis lantaran ia sering menutup diri dan sibuk dengan gawainya. Hal ini yang mendorong penyidik untuk memeriksakan F ke psikiater guna mengetahui kesehatan psikologinya.

"Pemeriksaan sudah selesai, hasilnya sudah keluar dan isinya menyatakan yang bersangkutan sanggup dan bisa dilakukan pemeriksaan (penyidikan) meski harus didampingi ahli dalam hal ini psikiater," ujar Umar di Bandung, Jumat (12/1/2018).

"Jika saja di tengah perjalanan pemeriksaan ada kekurangpahaman, tidak paham, bisa langsung dijelaskan," tambahnya.

Menurut Umar, hasil dari pemeriksaan juga mencatat, kemampuan bicara, pendengaran, dan komunikasi tersangka F normal. “Sehingga, secara materil dan formil perbuatan tersangka bisa dipertanggung jawabkan secara hukum," katanya.

Akibat perbuatanya, F dijerat Pasal 81 huruf C juncto Pasal 75 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

"Karena tersangka tidak bisa mencari pengacara, kami bantu dengan menunjuk pengacara dari LBH Bandung," tuturnya.

F merupakan otak dari pembuatan video porno yang melibatkan anak-anak. Anak-anak ini dipaksa berakting mesum dengan seorang wanita dewasa berdasarkan arahan tersangka.

Video tersebut dijual F kepada seseorang yang dikenalnya dari aplikasi media sosial buatan Rusia, VK, dengan imbalan Rp 31 juta untuk satu foto mesum dan dua video porno.

Mirisnya, dalam video porno buatannya itu, F melibatkan tiga anak, yakni Dn (9), Sp (11), dan Rd (9).

Setelah videonya viral di media sosial, F ditangkap beserta perempuan yang diketahui sebagai pemandu lagu sebuah tempat hiburan malam di Kota bandung yakni SM alias Cici (40), serta ibu dari anak tersebut S (45) dan H.

https://regional.kompas.com/read/2018/01/12/21214601/pemeriksaan-pembuat-video-porno-anak-didampingi-psikiater

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke