Salin Artikel

Ada 5 Pasangan Calon Bupati Kudus, Dua dari Jalur Perseorangan

Sejak dibuka dari 8 Januari 2018, KPU Kudus telah menerima 5 pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati. Dua di antaranya merupakan pasangan calon dari jalur independen.

Berdasarkan data yang tercatat di KPU Kudus, pasangan calon dari jalur perseorangan tersebut yaitu Akhwan-Hadi Sucipto (Akhi) dan pasangan calon Noor Hartoyo-Junaidi (Harjuna). Sementara itu, tiga pasangan calon lainnya melalui jalur partai politik (parpol).

Pasangan dari jalur partai politik yaitu Masan-Noor Yasin (An Noor) yang diusung oleh PDI-P, PAN, Demokrat, dan Golkar, serta partai pendukung yaitu Partai Solidaritas Indonesia dan Partai Berkarya.

Selanjutnya, pasangan calon M Tamzil-Hartopo yang diusung PKB, Hanura dan PPP. Yang terakhir, Sri Hartini-Setia Budi Wibawa yang diusung Gerindra, PKS dan PBB.

Ketua KPU Kudus, M Khanafi menyampaikan, hingga di hari terakhir pendaftaran bakal cabup dan cawabup pada Pilkada di Kota Kretek pihaknya menerima 5 pasangan calon.

"Tercatat lima pasangan calon yang mendaftar. Jadi tidak ada yang daftar lagi merujuk regulasi dan jumlah kursi," kata Khanafi, Kamis (11/1/2018).

Khanafi menjelaskan, pada tahapan selanjutnya, kelima pasangan tersebut harus menjalani serangkaian tes kesehatan di RSUP dr Karyadi Semarang. Sesuai ketetapan PKPU, pasangan calon yang telah rampung mendaftar di KPU harus melakukan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit kelas 1. 

"RS Karyadi kan kelas 1. Waktu pelaksanaan tes kesehatan yaitu pada 12-13 Januari 2018. Setiap pasangan calon tentunya sudah diminta untuk mempersiapkan diri," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2018/01/11/13082271/ada-5-pasangan-calon-bupati-kudus-dua-dari-jalur-perseorangan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke