Salin Artikel

Polisi Tetapkan 5 Tersangka 2 Kasus Korupsi di Makassar

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondany mengatakan, dalam dugaan kasus korupsi dana UMKM, penyidik menetapkan dua tersangka.

Mereka adalah mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Abdul Gani (61) dan Kepala Bidang UKM Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar, Enra Efni (39).

"Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan barang persediaan sanggar kerajinan lorong-lorong Kota Makassar pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar tahun anggaran 2016," katanya dalam konferensi persnya, Selasa (9/1/2018).

Untuk kasus dugaan korupsi pengadaan 5.000 pohon ketapang, sambung Dicky, penyidik menetapkan 4 tersangka. Salah satu tersangka dalam kasus ini juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi UMKM.

"Keempat tersangka yakni, Abdul Gani (61), Budi Susilo (50), Buyung Haris (59), Abu Bakar Muhajji (60). Untuk tersangka Abdul Gani, dia selain menjabat Kepala Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, juga menjabat sebagai plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup tahun 2016," jelasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto yang akrap disapa Danny Pomanto diperiksa di markas Polda Sulsel selama dua hari. Danny diperiksa sebagai saksi dalam dua kasus tersebut. 

Kasus proyek UMKM menelan anggaran dari APBD 2016 sebesar Rp 1.025.850.000 dan realisasi sebesar Rp 975.232.000. Terindikasi adanya kekurangan volume pengadaan barang, dugaan mark up harga, dan memecah pengadaan barang atau jasa menjadi beberapa paket.

Sedangkan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan pohon ketapang kencana Pemkot Makassar menganggarkan Rp 9,3 miliar dalam APBD 2016 untuk 5.000 pohon di 45 titik.

https://regional.kompas.com/read/2018/01/09/18581701/polisi-tetapkan-5-tersangka-2-kasus-korupsi-di-makassar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke